Bikin Video Prank Batuk-Batuk di Supermarket, Pria Ini Dipenjara

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bikin Video Prank Batuk-Batuk di Supermarket, Pria Ini Dipenjara

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Rabu, 17 Jun 2020 12:40 WIB
Bikin video prank batuk-batuk, pria dipenjara
Foto: Raymond Coombs (dok. Christchurch District Court)
Christchurch -

Pria di Selandia Baru ini kena batunya. Sempat bikin video prank batuk-batuk di supermarket, akhirnya pria tersebut dipenjara betulan.

Raymond Gary Coombs (39), pria asal Christchurch Selandia Baru, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Raymond berulah setelah membuat video prank yang berisi dirinya pura-pura batuk di Fresh Choice Supermarket yang berada di kota Barrington bulan April lalu.

Selain batuk-batuk, Raymond juga dengan sengaja bersin di depan muka orang. Dia pun dinyatakan bersalah atas perilaku buruknya oleh Pengadilan Negeri Christchurch di hari Selasa (16/6).

Dirangkum detikTravel, Rabu (17/6/2020), sebelumnya Raymond juga sempat membuat video yang berisi testimoni bahwa dia sudah terinfeksi virus Corona. Video tersebut diunggah di Facebook pada 31 Maret lalu.


Tapi ternyata setelah ditahan oleh polisi, Raymond menjalani tes COVID-19 dan hasilnya negatif. Menurut pendapat para juri, ulah Raymond tersebut sangat mengkhawatirkan, baik untuk keselamatannya dia sendiri maupun orang lain.

"Perilaku kamu sangat berbahaya, egois dan bodoh. Ini adalah contoh perilaku mengganggu yang akan jadi wabah bagi kariermu," kata juri Raoul Neave seperti dikutip dari media Stuff Selandia Baru.

Aksi 'prank' Raymond juga dikecam oleh PM Selandia Baru, Jacinda Ardern. Dia disebut sebagai 'idiot' oleh sang Perdana Menteri. Raymond kemudian meminta maaf kepada publik dan berkata bahwa dia tidak berpikir panjang atas tindakannya itu.


Selain kasus tersebut, Raymond juga jadi terdakwa atas kasus menyetir sambil mabuk. Di dalam 100 ml darah Raymond, terdapat kandungan alkohol sebanyak 239 mg. Sudah menyetir sambil mabuk dan ngawur, dia juga sempat menolak untuk memberikan sampel darahnya.

Atas dasar itulah kemudian Raymond dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dan hukuman denda sebesar NZ$ 750 (setara Rp 6,8 juta). Raymond juga dilarang menyetir selama 28 hari sampai dia bisa mengambil lisensi menyetir nol alkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(wsw/fem)

Hide Ads