Traveler mana yang tidak kesal, kalau kopernya rusak saat berada di bandara. Jika ini menimpa penumpang Lion Air, maka maskapai itu akan memberi ganti rugi yaitu menyervis koper yang rusak tersebut.
"Kopernya saja yang kita perbaiki," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat berbincang dengan detikTravel, Rabu (19/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang itu enggak ada dasarnya. Kan kita tidak tahu isinya apa, itu tidak di-declare," ujar Edward.
Pihak Lion Air akan mengganti jika koper penumpang dinyatakan hilang. Itu pun diganti sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau bagasinya hilang kita akan ganti rugi, kan ada aturannya," ucap Edward.
Kementerian Perhubungan pada tanggal 8 Agustus 2011 telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan.
Untuk bagasi yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.
Namun, dalam Peraturan Menteri tersebut belum diatur mengenai pembongkaran koper di bagasi oleh tangan-tangan jahil.
(aff/aff)











































Komentar Terbanyak
Aturan Bagasi Gratis Garuda Indonesia Berubah Mulai 1 September 2026
Curhatan Wisatawan Situ Bagendit: Tempatnya Nyaman, tapi Apa-apa Bayar
Viral di Medsos, Peserta Tur Asal Madiun Diduga Kabur Saat Liburan ke Korea Selatan