Isi lengkap papan peringatan di Pantai pandawa yakni, "Mohon Untuk Tidak Melakukan Kegiatan Seksual di Area Tempat Ini". Di atas tulisannya, masih ada tulisan yang digarisbawahi berbunyi, "Kawasan Suci". Ternyata, aturan seperti ini juga berlaku di tempat-tempat wisata lainnya di Bali, baik dari pantai, pura dan lainnya.
Saat dikonfirmasi detikTravel, satu kasus paling mencuat yang jadi catatan pihak pemprov adalah kejadian di Pura Gunung Kawi. Sepasang turis asing diduga terbawa suasana dan berhubungan seks, lantas ketahuan oleh pemuka adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kawasan pariwisata di Bali tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat melakukan kegiatan seksual!" tegas Bagian Pengumpulan Informasi Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Idka Ludra kepada detikTravel, Selasa (9/9/2014).
Idka menanggapi perihal papan peringatan larangan kegiatan seksual di Pantai Pandawa. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk menjaga tata krama dan sopan santun para pengunjung. Baik wisatawan domestik dan mancanegara.
"Secara ketentuan adat dan moral, melakukan kegiatan seksual di tempat-tempat wisata dan publik di Bali tidak kita perkenankan," ucapnya.
Jadi, larangan melakukan kegiatan seksual sudah jelas tidak boleh dilakukan dimana tempat wisata manapun di Bali. Terlepas dari tempat wisata tersebut termasuk kawasan suci.
"Walau bukan kawasan suci tetap tidak boleh, karena tetap kami awasi dengan pecalang. Kalau mau berhubungan seksual silakan di hotel," pungkas Idka.
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum