"Jadi paspor yang pakai chip itu sebelum berangkat ke Jepang harus daftarkan diri ke kedutaan besar Jepang. Nah, kalau sudah terdaftar di sana bisa ke Jepang tanpa visa," kata Konselor Jepang bagian politik, Susumu Takonai usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014).
Seperti yang sudah ramai diberitakan, pemberian bebas visa ini hanya berlaku pada WNI pemilik paspor Indonesia yang memiliki Identity Card (IC) atau paspor yang memiliki chip khusus. Jika WNI tersebut masih memegang paspor hijau biasa, maka tetap harus mengurus visa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bebas visa ini berlaku selama 15 hari dan hanya untuk tujuan berwisata. Jika untuk bekerja, maka tetap harus mengurus visa bekerja di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Kunjungan turis Indonesia ke Jepang disebut Susumu terus bertambah setiap tahun. Ia berharap dengan adanya bebas visa ini wisatawan Indonesia terus bertambah.
Kementerian Pariwisata Indonesia sudah merencanakan untuk pemberian bebas visa ke turis dari 5 negara yakni Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Rusia dan Australia. Namun saat ini baru Jepang yang merespons dengan memberikan bebas visa.
(shf/shf)












































Komentar Terbanyak
Wanita Palembang Nekat Nyamar Jadi Pramugari, Batik Air Buka Suara
Koster Tepis Bali Sepi, Wisman Naik, Domestiknya Saja yang Turun
Melawai Plaza: Markas Perhiasan Jakarta yang Melegenda Itu Tak Lagi Sama