Cegah Kasus Bule Kencing di Pura dengan Info Larangan Adat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Cegah Kasus Bule Kencing di Pura dengan Info Larangan Adat

- detikTravel
Rabu, 24 Des 2014 08:50 WIB
Cegah Kasus Bule Kencing di Pura dengan Info Larangan Adat
Turis di Pantai Kuta Bali (Gede/detikTravel)
Denpasar - Kejadian turis kencing di pura adalah tantangan bagi dunia pariwisata Bali. Tahun lalu malah ada kejadian turis berhubungan intim di pura. Larangan adat harus diinformasikan secara detil bagi wisatawan asing.

"Ini adalah tantangan pariwisata Bali yang mestinya memberikan detail terhadap larangan-larangan adat Bali," tukas Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali, β€ŽDrs I Gusti Ngurah Sudiana saat dihubungi detikTravel, Selasa (23/12/2014) malam.

Menurut Sudiana, dalam kasus turis berhubungan intim pada tahun 2013, kejadiannya di Pura Keramat Mengening, Tamapaksiring, Gianyar, Bali. Pelakunya adalah turis suami istri asal Estonia. Keduanya pun sempat dibawa ke Polres Gianyar meski akhirnya dilepaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu pun selesai karena keduanya tidak tahu. Hanya saja sanksinya diserahkan kepada warga yakni dengan upacara penyucian Pura Keramat Mengening, yaitu Ngicalang Mala (membersihkan kotoran-red).

"Memang harus ada pembersihan atau upacaranya. Dan inilah sanksi untuk para turis selama dia tidak tahu," ungkapnya.

Hal serupa juga terjadi dengan 2 turis Australia yang kencing di tunggu karang atau pelinggih pura keluarga (tempat ibadah keluarga) milik I Wayan Mudipa di Desa Canggu, Kecamatan Canggu Badung.

Mereka diduga dipengaruhi alkohol, dan tidak tahu dengan sakralitas atau adat Bali. Sehingga kencing di samping Pura keluarga. Bahkan, keduanya melakukan pemukulan terhadap Wayan Mudipa hingga mukanya lebam.

Ditahan hampir dua hari (19/12) dan dilepas pada (21/12) keduanya juga berdamai dengan syarat menanggung seluruh biaya. Baik pengobatan, benda rusak dan upacara pura keluarga. Karena ketidaktahuan pula seperti kasus pertama, sanksinya hanya denda dan pembersihan pura.

"Kalau mereka tahu, maka akan berdampak pada hukuman yang lebih berat," imbuhnya.

(aff/aff)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads