"Ini adalah tantangan pariwisata Bali yang mestinya memberikan detail terhadap larangan-larangan adat Bali," tukas Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali, βDrs I Gusti Ngurah Sudiana saat dihubungi detikTravel, Selasa (23/12/2014) malam.
Menurut Sudiana, dalam kasus turis berhubungan intim pada tahun 2013, kejadiannya di Pura Keramat Mengening, Tamapaksiring, Gianyar, Bali. Pelakunya adalah turis suami istri asal Estonia. Keduanya pun sempat dibawa ke Polres Gianyar meski akhirnya dilepaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang harus ada pembersihan atau upacaranya. Dan inilah sanksi untuk para turis selama dia tidak tahu," ungkapnya.
Hal serupa juga terjadi dengan 2 turis Australia yang kencing di tunggu karang atau pelinggih pura keluarga (tempat ibadah keluarga) milik I Wayan Mudipa di Desa Canggu, Kecamatan Canggu Badung.
Mereka diduga dipengaruhi alkohol, dan tidak tahu dengan sakralitas atau adat Bali. Sehingga kencing di samping Pura keluarga. Bahkan, keduanya melakukan pemukulan terhadap Wayan Mudipa hingga mukanya lebam.
Ditahan hampir dua hari (19/12) dan dilepas pada (21/12) keduanya juga berdamai dengan syarat menanggung seluruh biaya. Baik pengobatan, benda rusak dan upacara pura keluarga. Karena ketidaktahuan pula seperti kasus pertama, sanksinya hanya denda dan pembersihan pura.
"Kalau mereka tahu, maka akan berdampak pada hukuman yang lebih berat," imbuhnya.
(aff/aff)












































Komentar Terbanyak
Wanita Palembang Nekat Nyamar Jadi Pramugari, Batik Air Buka Suara
Koster Tepis Bali Sepi, Wisman Naik, Domestiknya Saja yang Turun
Nyeleneh! Jemaah Zikir di Candi Prambanan: Mau Lepaskan Kutukan Roro Jonggrang