"Itu yang namanya kolaborasi jasa lingkungan. Taman nasional untuk wisata itu jasa lingkungan yang dijual, tapi tak boleh ganggu konservasi," ujar Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut LH) Siti Nurbaya kepada awak media di Doro Ncanga, Dompu, NTB, Jumat (10/4/2015).
Menurutnya, dalam memutuskan suatu daerah menjadi taman nasional itu harus berhati-hati. Taman nasional mengedepankan konservasi dan fungsi lindung yang lebih keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti memaparkan, langkah untuk melindungi taman nasional dari investor asing juga akan dilakukan. Biasanya memang banyak pihak yang ingin berinvestasi atau melakukan usaha di sebuah taman wisata yang ramai turis. Sebisa mungkin akan diatur supaya masyarakat lokal lah yang ikut mendapat keuntungan dari adanya turis, bukan investor asing.
"Ada jasa, ada usaha sarana wisata. Yang kita izinkan yang jasa. Masyarakat bisa jadi pemandu, jual suvenir," ujar Sony Partono, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut LH.
Kedepannya beberapa lokasi lain seperti Kawah Ijen di Banyuwangi dan Zambrud di Riau juga akan diresmikan sebagai taman nasional.
"Zambrud sama Kawah Ijen lagi diusulkan," ujar Siti.
(sst/sst)












































Komentar Terbanyak
Wanita Palembang Nekat Nyamar Jadi Pramugari, Batik Air Buka Suara
Koster Tepis Bali Sepi, Wisman Naik, Domestiknya Saja yang Turun
Melawai Plaza: Markas Perhiasan Jakarta yang Melegenda Itu Tak Lagi Sama