Hal ini ditegaskan Menteri Pariwisata Arief Yahya. Menurut dia, di kawasan wisata pun tidak semua pedagang bisa menjual minuman keras.
"Untuk menjualnya, tetapi jangan melanggar aturan. Jadi yang boleh itu kan Horeka. Hotel restoran dan kafe. Nah selama itu, nggak apa-apa," kata Menpar Arief Yahya di Kemenpar, Jl Medan Merdeka Barat, Sabtu (18/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk pariwisata, semakin banyak channelnya misalkan di daerah wisata, akan semakin bagus," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendag mengatakan kawasan khusus wisata mendapat kelonggaran khususnya bagi pengecer yang akan menjual bir, sedangkan untuk minimarket tetap dilarang jual bir. Mendag Rachmat Gobel mengungkapkan ada beberapa pertimbangan dari pemerintah mengapa pengecer di daerah wisata masih diperbolehkan menjual bir.
"Di daerah wisata itu mereka melayani para turis-turis yang di pantai Kuta dan Sanur. Mereka memberikan masukan, di samping itu mereka tidak punya pekerjaan kalau itu nggak ada. Jadi kita atur caranya. Mereka tetap mendapatkan pekerjaan dan wisatawan tetap bisa kita atur. Jadi bukan bentuk pengecualian," tutur Gobel saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais Jakarta, Kamis (16/4) lalu.
(sst/sst)












































Komentar Terbanyak
Koster Tepis Bali Sepi, Wisman Naik, Domestiknya Saja yang Turun
Tangis Istri Pelatih Valencia Pecah, Suasana Doa Bersama Jadi Penuh Haru
Struk Belanja Taiwan Bisa Bikin Turis Jadi Orang Kaya Mendadak!