Menjual Miras di Kawasan Wisata Pun Ada Aturannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Menjual Miras di Kawasan Wisata Pun Ada Aturannya

- detikTravel
Minggu, 19 Apr 2015 09:40 WIB
Menjual Miras di Kawasan Wisata Pun Ada Aturannya
Wisatawan mancanegara di Pantai Kuta (Gede/detikTravel)
Jakarta - Kemendag telah melarang penjualan minuman beralkohol termasuk bir dengan kelonggaran di kawasan wisata. Namun, penjualan minuman keras di kawasan wisata pun ada aturannya.

Hal ini ditegaskan Menteri Pariwisata Arief Yahya. Menurut dia, di kawasan wisata pun tidak semua pedagang bisa menjual minuman keras.

"Untuk menjualnya, tetapi jangan melanggar aturan. Jadi yang boleh itu kan Horeka. Hotel restoran dan kafe. Nah selama itu, nggak apa-apa," kata Menpar Arief Yahya di Kemenpar, Jl Medan Merdeka Barat, Sabtu (18/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia pengendalian penjualan miras tetap berada di tangan Kemendag, bukan Kemenpar. Kemenpar menurutnya ada di pihak yang menerima pelaksanaan dari kebijakan tersebut.

"Kalau untuk pariwisata, semakin banyak channelnya misalkan di daerah wisata, akan semakin bagus," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendag mengatakan kawasan khusus wisata mendapat kelonggaran khususnya bagi pengecer yang akan menjual bir, sedangkan untuk minimarket tetap dilarang jual bir. Mendag Rachmat Gobel mengungkapkan ada beberapa pertimbangan dari pemerintah mengapa pengecer di daerah wisata masih diperbolehkan menjual bir.

"Di daerah wisata itu mereka melayani para turis-turis yang di pantai Kuta dan Sanur. Mereka memberikan masukan, di samping itu mereka tidak punya pekerjaan kalau itu nggak ada. Jadi kita atur caranya. Mereka tetap mendapatkan pekerjaan dan wisatawan tetap bisa kita atur. Jadi bukan bentuk pengecualian," tutur Gobel saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais Jakarta, Kamis (16/4) lalu.

(sst/sst)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads