Turis berumur 38 tahun itu ditangkap di Kota Kinabalu, ibukota Sabah atas tuduhan menimbulkan gangguan publik. Demikian diberitakan surat kabar lokal The Star seperti dilansir AFP, Selasa (9/6/2015). Media tersebut mengutip pernyataan kepala penyelidikan kriminal Sabah, Sallehuddin Abdul Rahman.
Menurut aturan hukum Malaysia, hukuman untuk pelanggaran seperti itu adalah denda 400 ringgit atau sekitar Rp, 1,4 juta.
Dilaporkan bahwa pria tersebut ditangkap di bandara Kota Kinabalu saat akan terbang ke Filipina. Pria yang tidak disebutkan namanya itu, diyakini termasuk di antara 10 turis asing yang telanjang dan berpose di puncak Gunung Kinabalu pada 30 Mei lalu. Foto-foto mereka kemudian ramai beredar di Internet dan menimbulkan kemarahan warga setempat.
Gunung Kinabalu yang populer bagi para pendaki, dianggap suci oleh suku Kadazan Dusun di Sabah. Mereka percaya bahwa gunung tersebut sebagai tempat peristirahatan arwah-arwah leluhur.
Usai gempa 6 Skala Richter pada Jumat (5/6) lalu, publik Malaysia ramai-ramai mencela foto bugil di Gunung Kinabalu itu. Menurut mereka, perbuatan para turis tersebut telah membuat arwah leluhur marah, hingga menimbulkan gempa bumi.
Gempa tersebut menewaskan 19 orang, termasuk beberapa siswa Sekolah Dasar Tanjong Katong asal Singapura yang tengah melakukan pendakian di Gunung Kinabalu.
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan