Atraksi Kolam Lumba-lumba yang Dilematis

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Atraksi Kolam Lumba-lumba yang Dilematis

Afif Farhan - detikTravel
Senin, 13 Jul 2015 17:30 WIB
(Wake Bali Dolphin)
Jakarta - Tempat wisata kolam lumba-lumba adalah hal yang dilematis. Sebagian orang menilainya sah saja untuk jadi tempat wisata, namun lainnya menganggap itu tempat penyiksaan satwa. Aturan hukum perlindungan satwa juga lemah.

Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF (World Wide Fund for Nature) Indonesia, Nyoman Iswarayoga angkat bicara mengenai perihal ini. Dihubungi detikTravel, Senin (13/7/2015) Nyoman mengaku sudah mengetahui soal Wake Bali Dolphin dan petisi online yang sedang ramai dibicarakan baru-baru ini.

"Intinya begini, lumba-lumba itu adalah satwa yang dilindungi oleh Kementerian Kehutanan. Kalau pun ada di tempat wisata atau di kebun binatang, itu harus berizin dari Kementerian Kehutanan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyoman menekankan, masyarakat atau traveler tak perlu terlalu memberikan komentar macam-macam terhadap Wake Bali Dolphin. Sebab siapa tahu, mereka justru sudah mengantongi izin dan tidak melanggar aturan.

"Kami selaku WWF menekankan pada perlindungan satwa. Seperti yang ada di kebun binatang dan tempat-tempat wisata lainnya, ukuran kandang dan pemeliharaan satwanya harus jelas dan tidak menyakiti," kata Nyoman.

Nyoman menegaskan, bagi tempat-tempat wisata yang meyajikan atraksi satwa harus berpegang teguh pada aturan UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Segala hal tentang pemeliharaan satwa, ada di sana.

"Namun sayang, undang-undang tersbeut memang belum membahas lebih detil lagi. Seperti kolam lumba-lumba, harus berapa ukurannya dan kedalamannya. Berbeda di luar negeri yang sudah sampai sedetil itu," tutur Nyoman.

Bagi Nyoman, suatu tempat wisata tidak bisa dikatakan bersalah kalau memiliki izin yang sah. Hanya saja Nyoman mengingatkan, jangan sampai satwa yang dikonservasi di tempat wisata malah terluka.

"Kalau sudah seperti itu, namanya kejahatan satwa. Masyarakat bisa melapor dan itu tindakan yang tidak benar," tutupnya.

(sst/sst)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads