Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF (World Wide Fund for Nature) Indonesia, Nyoman Iswarayoga angkat bicara mengenai perihal ini. Dihubungi detikTravel, Senin (13/7/2015) Nyoman mengaku sudah mengetahui soal Wake Bali Dolphin dan petisi online yang sedang ramai dibicarakan baru-baru ini.
"Intinya begini, lumba-lumba itu adalah satwa yang dilindungi oleh Kementerian Kehutanan. Kalau pun ada di tempat wisata atau di kebun binatang, itu harus berizin dari Kementerian Kehutanan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami selaku WWF menekankan pada perlindungan satwa. Seperti yang ada di kebun binatang dan tempat-tempat wisata lainnya, ukuran kandang dan pemeliharaan satwanya harus jelas dan tidak menyakiti," kata Nyoman.
Nyoman menegaskan, bagi tempat-tempat wisata yang meyajikan atraksi satwa harus berpegang teguh pada aturan UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Segala hal tentang pemeliharaan satwa, ada di sana.
"Namun sayang, undang-undang tersbeut memang belum membahas lebih detil lagi. Seperti kolam lumba-lumba, harus berapa ukurannya dan kedalamannya. Berbeda di luar negeri yang sudah sampai sedetil itu," tutur Nyoman.
Bagi Nyoman, suatu tempat wisata tidak bisa dikatakan bersalah kalau memiliki izin yang sah. Hanya saja Nyoman mengingatkan, jangan sampai satwa yang dikonservasi di tempat wisata malah terluka.
"Kalau sudah seperti itu, namanya kejahatan satwa. Masyarakat bisa melapor dan itu tindakan yang tidak benar," tutupnya.
(sst/sst)
Komentar Terbanyak
Study Tour Dilarang, Bus Pariwisata Tak Ada yang Sewa, Karyawan Merana
Penumpang Pria yang Bawa Koper saat Evakuasi Pesawat Dirujak Netizen
Suhu Bromo Kian Menggigit di Puncak Kemarau