Aturannya, kapal pesiar atau yacht yang ingin masuk ke Indonesia diharuskan melengkapi izin masuk izin masuk Clearance Approval for Indonesian Territory atau CAIT. Setelah izin CAIT dipermudah dari yang sebelumnya memakan waktu tiga minggu jadi satu hari, Menpar pun berniat untuk mencabut CAIT agar kian mempermudah yacht masuk ke Indonesia.
"Permasalahan utama itu di CAIT (Clearance Approval Indonesia Territory) oleh karenanya kita usulkan CAIT itu ditiadakan, karena sangat berlebihan," ujar Menpar Arief Yahya pada detikTravel dan rekan media usai rapat di Kantor Kemenko Maritim, Gedung BPPT lantai 3, Jakarta (1/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menggunakan intenational standard, yaitu CIQP, custom untuk orang, immigration untuk orang, Q untuk binatang dan hewan, P port untuk kendaraan, jangan dicampur adukkan," jelas Arief.
Walau baru usulan, namun Menpar Arief sudah berbicara dan mengajak sejumlah asosiasi yang berhubungan dengan pelayaran untuk membicarakan wacana pencabutan CAIT tersebut.
"Kita terakhir dengan seluruh asosiasi mengusulkan CAIT untuk dicabut," tambah Arief.
Untuk tahun 2015, Menpar menargetkan jumlah kunjungan kapal yacht ke Indonesia sebanyak 1.500 kapal. Naik dua kali lipat dari target tahun 2014 sebanyak 750 kapal. Sedangkan untuk tahun 2019, Menpar juga telah menargetkan jumlah kunjungan yacht sebanyak 5.000 kapal.
(shf/shf)












































Komentar Terbanyak
Koster Tepis Bali Sepi, Wisman Naik, Domestiknya Saja yang Turun
Tangis Istri Pelatih Valencia Pecah, Suasana Doa Bersama Jadi Penuh Haru
Agar Turis Betah, Pemerintah Malaysia Minta Warga Lebih Ramah