Hal itu dikemukakan oleh Menpar Arief Yahya saat jumpa pers Festival Bahari Raja Ampat di lantai 16, Gedung Sapta Pesona, Kemenpar, Jakarta. Dikatakan Menpar, tiga regulasi itu terkait dengan bebas visa, regulasi CAIT untuk masuk Yacht, serta untuk kapal pesiar.
"Ada tiga regulasi yang baru keluar terkait kepariwisataan yang kita harapkan impactnya besar, yang pertama Perpres No 104/2015 tentang bebas visa," ujar Menpar Arief Yahya, Rabu (7/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua regulasi perahu wisata (yacht) atau kapal pesiar," tutur Arief
Sebelumnya, yacht yang ingin masuk ke Indonesia diharuskan mengurus izin masuk Clearance Approval for Indonesian Territory (CAIT) yang memakan waktu selama dua minggu. Menpar pun telah mempersingkat upaya pengurusan CAIT dari yang tadinya dua minggu menjadi 1 jam saja, seperti yang telah dipraktekkan oleh negara tetangga.
"Ketiga peraturan tentang sabotage, ini untuk cruise," ujar Arief.
Asas sabotage adalah sebuah cruise asing yang berkapasitas besar tidak diizinkan untuk menaikan penumpang di wilayah laut Indonesia. Regulasi ketiga tersebut nantinya akan mengizinkan cruise untuk menaikan penumpang di Indonesia.
Sebelumnya, wisnus hanya dapat menaiki cruise dari negara tetangga terdekat seperti Singapura. Namun dengan berlakunya regulasi ketiga tersebut, diharapkan wisata bahari di Indonesia akan semakin berkembang.
"Tiga regulasi ini sudah diundangkan dan dilakukan," tutup Arief.
(rdy/fay)












































Komentar Terbanyak
Wanita Palembang Nekat Nyamar Jadi Pramugari, Batik Air Buka Suara
Nyeleneh! Jemaah Zikir di Candi Prambanan: Mau Lepaskan Kutukan Roro Jonggrang
Tangis Istri Pelatih Valencia Pecah, Suasana Doa Bersama Jadi Penuh Haru