Dikumpulkan detikTravel dari berbagai sumber, Jumat (9/6/2017), kebijakan itu pun baru saja diumumkan minggu ini oleh pihak Departemen Bea Cukai Malaysia seperti diberitakan media News Australia.
Secara teknis, pemberlakuan pajak ekstra itu akan dikenakan bagi wisatawan yang menginap di Malaysia. Secara nominal, turis yang menginap di akomodasi sekelas hotel melati akan dikenakan biaya tambahan sebesar RM 2,50 (Rp 7 ribu) per malam/per kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Negara Paling Aman di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Jumlahnya pajaknya pun diestimasi sekitar 6 persen. Hanya saja pajak itu tidak akan dikenakan pada akomodasi seperti rumah ibadah dan homestay.
Pihak travel agent dan transportasi dari Singapura selaku negara tetangga Malaysia juga sudah memberikan reaksi atas kebijakan baru tersebut. Mayoritas berpendapat, kalau kebijakan pajak baru bagi wisatawan yang ingin masuk ke Malaysia itu tidak berdampak banyak.
BACA JUGA: Tiket-tiket Pesawat Termurah Buat Libur Lebaran ke Luar Negeri
"Tidak ada yang dapat kita lakukan jika Malaysia sudah memutuskan kebijakan terkait pajak," ujar manajer operasional Superior Tours Singapura, Madam Neo Lilian seperti diberitakan media Straits Times.
Ditambahkan juga oleh Lilian, bahwa nanti pajak esktra itu akan dibebankan langsung pada tamunya. Walau mungkin akan terjadi sejumlah pembatalan, tapi hal itu tidak akan menyurutkan jumlah kunjungan wisatawan Singapura ke Malaysia.
Untuk wisatawan Indonesia yang ingin berlibur ke Malaysia, implementasi pajak ekstra itu patut menjadi bahan pertimbangan. Artinya akan ada tambahan ongkos liburan. (rdy/aff)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Sound Horeg Guncang Karnaval Urek Urek Malang