Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut memberikan keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal wisata. Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono menyebutkan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang mendatangkan devisa untuk negara, sehingga harus didukung oleh semua pihak termasuk Kemenhub.
Kapal-kapal wisata tentunya dapat mendukung dan meningkatkan sektor pariwisata Indonesia. Pihaknya pun telah mengeluarkan surat pemberian keringanan (discount reduksi) tarif jasa kepelabuhanan bagi kapal yacht, super yacht dan kapal pesiar No: PP 002/5/14/ DJPL-17 pada tanggal 24 Mei 2017, yang ditujukan kepada para Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia I sd IV (persero).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Indonesia Ingin Jadi Tempat Parkir Favorit Super Yacht & Cruise Dunia
Pemberian keringanan itu, kata Tonny sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan bahwa pemberian keringanan (diskon/reduksi), tarif diferensiasi, tarif progresif, tarif reward, dan penalty, diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan Secara Langsung.
Dengan demikian, diharapkan agar ke depannya sektor pariwisata dapat terus berkembang pesat untuk menunjang perekonomian negara. Selanjutnya, Dirjen Tonny juga menegaskan agar kendati diberikan keringanan tarif jasa kepelabuhanan, keselamatan pelayaran juga harus diutamakan tanpa kompromi.
"Jadi di samping pemberian keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal yacht, super yacht dan cruise, kami tetap mengingatkan agar keselamatan pelayaran untuk diutamakan tanpa kompromi," tutup Tonny. (krn/krn)












































Komentar Terbanyak
Wanita Palembang Nekat Nyamar Jadi Pramugari, Batik Air Buka Suara
Nyeleneh! Jemaah Zikir di Candi Prambanan: Mau Lepaskan Kutukan Roro Jonggrang
Melawai Plaza: Markas Perhiasan Jakarta yang Melegenda Itu Tak Lagi Sama