"48 jam ya, sebut saja kamu akan ke Prancis, kamu apply visa hari ini mengumpulkan paspor. Kamu akan dapat paspor (beserta visa) maksimal dalam 48 jam. Jadi cuma 2 hari," ucap Morad Tayebi, Direktur Regional Atout France ASEAN dalam perbincangan dengan awak media di Auditorium IFI, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
"Negara Eropa lain bisa 2-3 minggu. Jadi 48 jam itu bagus," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"99% kamu akan dapat visa jadi mudah. Saya percaya mereka tidak akan memberikan visa kalau ada kecurangan, (misalnya) memberikan dokumen palsu. Kalau begitu akan ditolak," jelas Morad.
Kabarnya visa yang bisa selesai dalam 48 jam ini akan berlaku mulai 1 November 2017. Sebenarnya pembuatan visa 48 jam sudah bisa sejak tahun lalu namun memang sempat terhenti tahun ini.
"Sebenarnya sudah available dari tahun kemarin, tapi harus berhenti beberapa minggu tahun ini," katanya.
Dalam situs kedutaan Prancis pun sempat tertulis untuk sementara tidak bisa memproses visa 48 jam karena banyaknya permohonan visa. (krn/krn)












































Komentar Terbanyak
Bule Rusia Hajar Warga Banyuwangi gegara Sound Horeg, Korban Tempuh Jalur Hukum
Saat Gibran Ikut Memikul Salib Paskah di Kupang
Setuju Nggak, Orang-orang Jepang Paling Sopan?