Ya, beberapa negara berikut menerapkan aturan yang sangat ketat soal vape, alias rokok elektrik. Beberapa negara membatasi penggunaannya, sementara beberapa negara yang lain melarang secara penuh. Para pelanggarnya pun bisa langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Dikumpulkan detikTravel dari beberapa sumber, Rabu (20/9/2017) di beberapa negara, vape sudah dianggap sebagai barang haram yang penggunannya dilarang. Contohnya saja di Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab (UAE) juga melarang alat-alat untuk vape dibawa masuk ke negara mereka. Traveler yang ketahuan membawa alat vape, akan disita di bandara. Di Qatar dan Yordania, vape juga dilarang, sementara rokok biasa masih terhitung legal.
Beberapa negara di Asia Tenggara juga sudah melarang penggunaan Vape. Negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Brunei, Kamboja, termasuk Indonesia, sebenarnya sudah melarang vape. Khusus di Indonesia, kenyataannya masih ada banyak yang belum patuh terhadap larangan ini.
Di negara-negara lain seperti Hong Kong, penggunaan vape masih diperbolehkan, asal cairan vape yang digunakan tidak mengandung nikotin. Sementara di Turki, vape boleh digunakan asal tidak di dalam ruangan, atau di dalam moda transportasi publik.
Berikut beberapa negara yang melarang Vape:
1. Argentina
2. Austria
3. Belgia
4. Brasil
5. Brunei
6. Kolombia
7. Mesir
8. Malaysia
9. Meksiko
10. Oman
11. Indonesia
12. Panama
13. Singapura
14. Taiwan
15. Tajikistan
16. Thailand
17. Turki
18. Uni Emirat Arab (UEA)
19. Uruguay
20. Venezuela
Berikut negara-negara yang membatasi penggunaan vape:
1. Australia
2. Kanada
3. Denmark
4. Finlandia
5. Jepang
6. Hong Kong
7. Hungaria
8. Iran
9. Selandia Baru
10. Norwegia
11. Afrika Selatan
12. Swedia
13. Swiss (wsw/aff)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!