Para turis itu sementara belum bisa kembali ke negaranya. Mereka tertahan akibat penutupan Bandara Ngurah Rai Bali.
"Konter pelayanan ada di lantai 2 terminal keberangkatan Internasional," kata kepala Humas Bandara Ngurah Rai Arie Ahsannurohim, Rabu (29/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketigabelas konsulat yang membuka pelayanan ini yaitu Korea Selatan, China, Australia, Kanada, Swedia, Jerman, Austria, Perancis, Italia, Inggris, Singapura, India dan Jepang.
Bagi warga negara asing yang izin tinggalnya habis saat check in di Bandara Ngurah Rai bisa mengajukan exit pass untuk izin tinggal 7 hari ke depan. Selama masa 7 hari itu, mereka wajib mengurus izin tinggal sementara.
"Izin tinggal sementara ini berlaku untuk 7 hari ke depan dan bisa diperpanjang," sambung Arie.
Dia menegaskan, konter yang dibuka di Bandara saat ini, hanya untuk exit pass. Untuk pengurusan izin tinggal sementara, maka warga negara asing tersebut wajib mengurus di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran.
"Kami masih terus mengupdate data jumlah penumpang yang mengajukan exit pass di bandara Ngurah Rai ini," pungkas Arie. (msl/aff)
Komentar Terbanyak
Turis Lebih Tertarik ke Malaysia, Indonesia Tidak Kalah Indah tapi...
Viral King Abdi Nggak Dikasih Makan Saat Naik Batik Air, Ini Kata Netizen
Pariwisata Indonesia Kalah Pamor dari Malaysia, Masalahnya Bukan di Angka tapi...