Di Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia, Jl Jenderal Gatot Subroto Kav 57, Jakarta Selatan, Kedubes Korea Selatan meluncurkan Visa Multiple dan Group Visa. Langkah ini bertujuan untuk makin memudahkan dan mendapatkan banyak turis Indonesia ke Korea Selatan.
"Kami menyampaikan apresiasi di bidang pariwisata ini atas upaya untuk mendorong sektor pariwisata kedua negara," ujar Duta Besar Korsel Kim Changbeom saat sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, pemohon yang dapat mengajukan Visa Multiple adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia, pegawai perusahaan BUMN, pejabat dan pegawai perusahaan penerbangan yang melayani rute Korea Selatan. Syaratnya adalah surat keterangan kerja.
Kemudian orang-orang yang sudah pernah mengunjungi Korea Selatan atau negara-negara Organisation for Economic Co- operation and Development (OECD). Syaratnya bukti kunjungan di paspor (fotokopi visa).
Lalu orang yang nilai laporan pembayaran pajaknya di atas USD 8.000 dengan syarat dokumen SPT PPH 21 Formulir 1721-A1/A2. Serta, pekerja profesional seperti dokter, pengacara, dosen dan orang-orang yang lulus dari universitas di Korea Selatan. Syaratnya sertifikasi, keterangan kerja atau ijazah.
![]() |
Untuk negara-negara OECD di antaranya yakni Prancis, Jerman, Italia, Yunani, Selandia Baru, Australia, AS, Kanada, Inggris, Spanyol, Swiss, Swedia dan lainnya dengan total 22 negara OECD.
Visa Multiple berlaku selama 5 tahun, dengan masa kunjungan paling lama 30 hari. Selama 5 tahun, bebas kapan saja datang ke Korea Selatan. Proses pembuatan Visa Multiple pun hanya 1 hari kerja.
Sedangkan untuk Group Visa, pemohonnya adalah karyawan atau keluarganya yang mendapatkan insentif dari perusahaan untuk mengunjungi Korea Selatan. Serta, kunjungan pelajar sampai setingkat SMA.
Kuota untuk satu Group Visa termasuk tour leader, minimum 5 orang maksimum 50 orang dan direkomendasikan 30-40 orang. Group Visa bisa didapatkan dari 33 travel agent yang sudah disahkan oleh Kedubes Korea.
"Saya harap ini jadi tonggak baru untuk meningkatkan pariwisata Korea Selatan dan memudahkan wisatawan Indonesia untuk datang ke Korea Selatan," tutup Kim Changbeom. (rdy/fay)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum