Di jagad dunia maya, sejumlah artis seperti Luna Maya hingga aktivis lingkungan Nadine Chandrawinata ramai menyuarakan protes atas investor yang berencana membangun di Pulau Rinca yang masuk kawasan Taman Nasional Komodo.
Hal itu pun disuarakan lewat sebuah simbol komodo dengan latar belakang bangunan dan lingkaran merah dicoret sebagai simbol perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
detikTravel pun mencoba menghubungi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait rencana pembangunan di TNUK, Selasa (7/8/2018).
"Setiap kegiatan pembangunan ada dampaknya, bisa negatif bisa positif. Itu kan dikaji dalam dokumen lingkungan atau upl atau amdal. Di sini gak ada amdal tapi ada upaya pengelolaan lingkungan. Itu yang sedang ditanyakan teman-teman. SK-nya PT yang mengajukan itu tahun 2015 sudah terbit SK-nya, ada di kepala BKPM untuk membangun sarana prasarana itu," ujar Kabiro Humas KLHK, Djati Witjaksono via sambungan telepon, Selasa (7/8/2018).
Seperti diketahui, area Taman Nasional merupakan daerah konservasi yang digagas oleh Pemerintah dan terbagi dalam beberapa zonasi seperti zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan tradisional serta zona pemanfaatan wisata daratan dan bahari.
Ditambahkan oleh Djati, pihak badan usaha atau koperasi boleh meminta izin untuk membangun di zona pemanfaatan daat dan bahari. Hanya saja, ada aturannya. Tertera dalam Peraturan Menteri no 48 tahun 2010 yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P4 tahun 2012 tentang pengusahaan pariwisata alam di taman nasional
"Jadi di peraturan pemerintahnya memang demikian. Di dalam pelaksanaannya nanti ada aturannya. Misalnya zona pemanfaatan itu seribu hektar, itu yang boleh di-lock, dibangun maksimal 10 persen," ujar Djati.
"Ini misalnya yang daratan dimohonkan bisa saja badan usaha atau koperasi mengajukan izin pengusahaan wisata alam di situ dengan perluasan 10% dari zona pemanfaatan. Kalau misalnya zona pemanfaatan 800 hektar maka 80 yang dimohon. Yang dibangun 10 persennya lagi cuma 8 hektar, jadi ada rambu-rambu," tambah Djati.
![]() |
"Itu pun bukan hotel tapi tempat penginapan dengan corak, ada persyaratan di situ membangun dengan ciri-ciri daerah kemudian minimal membuka bentang alam, ada syarat-syarat," ujar Djati.
Lantas apabila pembangunan diizinkan di zona pemanfaatan wisata, bagaimana nasib hewan purba Komodo yang ada di sana? Djati pun mengungkapkan, bahwa pembangunan tidak akan mengusik Komodo.
"Lokasinya zona pemanfaatan yang ada orang ke situ pasti bukan daerah jelajah atau teritori tempat kawin dia beranak. Kalau pulau rinca semuanya habitat, tapi lokasinya itu," terang Djati.
Lebih lanjut, pihak KLHK akan melakukan audiensi dengan perusahaan terkait esok hari. Sampai persoalan rampung, pihak KLHK belum mau mengeluarkan statement resmi.
"Saat ini kita belum mengeluarkan statement. Besok ada rapat dengan PT bersangkutan," tutup Djati. (rdy/aff)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!