Ternyata, Begini Aturan Bikin Akomodasi di Taman Nasional

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ternyata, Begini Aturan Bikin Akomodasi di Taman Nasional

Fitraya Ramadhanny - detikTravel
Rabu, 08 Agu 2018 19:19 WIB
Foto: (The Natural Coservancy)
Jakarta - Rencana pembangunan akomodasi di Taman Nasional Komodo menimbulkan polemik. Ternyata, pembangunan akomodasi itu sudah diatur oleh pemerintah.

Protes dari komunitas traveler akhirnya membuat pihak Taman Nasional Komodo menunda pembangunan akomodasi di sana. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan itu bukan pembangunan liar, tapi ada aturan dan perizinannya.

PT Segara Komodo Lestari sebagai pembangun pun diketahui telah memiliki izin baik dari pihak Balai TN Komodo dan Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PJLHK) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pengelola TN Komodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana izin itu bisa diperoleh dan bagaimana pembangunan akomodasi bisa dilakukan di taman nasional? Ternyata aturan hukumnya memang ada. Para traveler perlu juga tahu soal hal ini.


Dalam penelusuran detikTravel, Rabu (8/8/2018) aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.4/Menhut-II/2012.

Bunyi aturannya adalah sebagai berikut:

Pasal 26

(1)
Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam maksimal 10% (sepuluh per seratus) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin.
(2a)
Luas areal 10% (sepuluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan luas tapak pondasi bangunan yang dibangun untuk sarana wisata alam.
(2)
Bentuk bangunan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat.

Sarana wisata alam apa sih yang dimaksud? Dalam Pasal 8 ayat 1 disebutkan sarana itu berupa: wisata tirta, akomodasi, transportasi dan wisata petualangan. Ayat 2 menyebutkan pembangunan itu bisa dilakukan di Zona Pemanfaatan Taman Nasional. Pasal 1 Ayat 9 menyebutkan Zona Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan taman nasional yang dijadikan tempat pariwisata alam dan kunjungan wisata.


Ada 7 zonasi di TN Komodo sesuai keputusan Dirjen PHPA 74/Kpts/Dj-VI/1990. Zona itu adalah Zona Inti, Zona Rimba dengan wisata terbatas, Zona Pemanfaatan Wisata (darat dan bahari), Zona pemanfaatan Tradisional, Zona Pemanfaatan Pelagis, Zona Khusus Penelitian dan Latihan dan Zona Pemukiman Tradisional.

Nah, tinggal komunitas pariwisata memastikan bahwa pembangunan akomodasi itu tempatnya berada di zona pemanfaatan yang dimaksud. Kalau di luar kawasan itu, publik berhak memprotes.

Jadi traveler, secara aturan memang boleh membangun akomodasi di Zona Pemanfaatan Taman Nasional dengan maksimal pembangunan adalah 10 persen dari luar areal Taman Nasional. Aturan ini ditandatangani Menhut saat itu yaitu Zulkifli Hasan. (fay/aff)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Polemik di TN Komodo
Polemik di TN Komodo
10 Konten
Rencana pembangunan akomodasi di area Taman Nasional Komodo menuai polemik. Traveler khawatir itu merusak alam, tapi pariwisata juga butuh fasilitas pendukung. Bagaimana duduk perkaranya?
Artikel Selanjutnya
Hide Ads