Curi Kerikil di Pantai, Turis Terancam Denda Rp 18 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Curi Kerikil di Pantai, Turis Terancam Denda Rp 18 Juta

Kurnia Yustiana - detikTravel
Kamis, 23 Agu 2018 16:10 WIB
Foto: Pantai di Crackington Haven (Visit Cornwall)
Cornwall - Selain kulit kerang, batu kerikil di pantai tak jarang dibawa pulang turis untuk oleh-oleh. Di Inggris, tindakan tersebut bisa membuat traveler didenda.

Dilansir detikTravel dari BBC, Kamis (23/8/2018), seorang turis yang tidak disebutkan identitasnya ketahuan membawa pulang batu kerikil dari pantai kawasan Crackington Haven, Cornwall, Inggris.

Otoritas setempat pun memburu orang itu, yang ternyata tinggal di daerah yang jauh dari Crackington Haven. Turis tersebut pun diminta mengembalikan kerikil yang diambil, kalau tidak akan kena denda yang besarnya mencapai 1.000 Poundsterling (Rp 18,8 juta).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mau tak mau traveler itu akhirnya berkendara kembali ke Crackington Haven, untuk mengembalikan kerikil yang cukup banyak ia ambil saat liburan di pantai.

Pihak St Gennys Parish Council mengatakan bahwa sudah ada hukum yang mengatur larangan pengambilan kerikil pantai di Inggris. Hal ini tertuang dalam Coastal Protection Act of 1949.



Di pantai Crackington Haven sendiri seringkali traveler yang datang membawa pulang kerikil-kerikil yang bertebaran. Padahal lama kelamaan berkurangnya batu-batu yang harusnya ada di pantai bisa mengganggu kelestarian lingkungan.

Hilangnya batu disebut bisa berdampak pada erosi pantai, pertahanan alami terhadap banjir dan habitat satwa liar. Di tepian pantai pun sudah dipasangi papan-papan besar yang bertuliskan larangan mengambil batu kerikil.

Saking banyaknya, pemasangan papan larangan berwarna kuning itu menuai kritik dari warga sekitar Crackington Haven. Papan itu dirasa mengurangi keindahan pantai dan terlihat begitu mengancam turis. Menanggapi protes ini, otoritas setempat kemudian menurunkan 2 dari 4 papan yang dipajang. (wsw/aff)

Hide Ads