Curi Batu di Pantai Ini, Dendanya Rp 17 Juta!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Curi Batu di Pantai Ini, Dendanya Rp 17 Juta!

Kurnia Yustiana - detikTravel
Selasa, 04 Sep 2018 19:30 WIB
Curi Batu di Pantai Ini, Dendanya Rp 17 Juta!
Pantai Lalaria di Yunani (skiathos.gr)
Skiathos - Pantai di Yunani punya batu kerikil yang dulunya banyak dibawa pulang turis. Namun, hal tersebut kini sudah dilarang dan yang melanggar bisa didenda.

Pantai Lalaria menjadi salah satu destinasi wisata pantai paling populer di Yunani .Jaraknya sekitar 258 km dari Athena. Pantai ini lokasinya terpencil di Pulau Skiathos dan hanya bisa dicapai naik kapal.

Pemandangan pantai di bawah tebing ini begitu menawan dengan hamparan pasir dan batu-batu kerikil putih. Batu yang dikenal sebagai Lalaria pula itu, bentuknya seperti telur namun lebih lonjong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditengok detikTravel dari Lonely Planet, Selasa (4/9/2018), sejak bertahun-tahun lalu, wisatawan yang datang ke Pantai Lalaria tak jarang membawa pulang sejumlah batu pantai sebagai suvenir gratis.

Tak hanya turis, warga lokal juga ikut mengambil batu untuk menghiasi pekarangan rumah. Batu yang indah dan unik itu memang hanya ada di Lalaria, tak ditemukan di sisi lain Pulau Skiathos.

Awalnya mengambil kerikil dari pantai tidak dilarang. Namun belakangan otoritas setempat melarang siapa saja mengambil batu Pantai Lalaria. Bagi yang melanggar akan dikenai denda antara 400 sampai 1.000 Euro (Rp 6,9 juta-Rp 17,2 juta).

BACA JUGA: Kota di Yunani Ini Suka dengan Kedatangan Orang Asing

Seperti diberitakan Travel + Leisure, pengambilan batu dalam jumlah banyak disebut dapat berdampak buruk terhadap lingkungan. Terjadi perubahan besar dalam lanskap pantai selama 10 tahun belakangan.

Cultural Association & Skiathos Port Authority pun telah memasang papan dengan foto dan kalimat yang mengingatkan turis untuk mengambil foto saja, jangan ambil batu pantai.

Dikutip dari Daily Mail, poster berisi larangan mengambil batu pantai juga sudah diberikan kepada para operator kapal dan nelayan, sehingga bisa membantu menyebar luaskan informasi tersebut. (rdy/rdy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads