Gubernur Bali I Wayan Koster mewajibkan penggunaan busana adat Bali dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali di hari tertentu untuk melindungi budaya. Kini kedua aturan tersebut sudah disusun dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan mulai berlaku sejak weekend ini.
Informasi yang diperoleh detikTravel, Rabu (3/10/2018) pelaksanaan penggunaan aksara Bali ini bakal diberlakukan serentak pada Jumat (5/10) mendatang. Aksara Bali itu diwajibkan digunakan pada papan petunjuk jalan, kantor-kantor pemerintahan dari tingkat desa hingga provinsi, pura dan juga Bandara I Gusti Ngurah Rai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara penggunaan baju dan bahasa Bali akan mulai diwajibkan pada Kamis (11/10) mendatang. Penggunaan bahasa Bali dan busana adat ini wajib dilakukan setiap Kamis, hari Purnama, hari Tilem, dan hari jadi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengecualian penggunaan bahasa Bali dan busana adat diberlakukan pada penyelenggaraan apel/upacara bendera, kegiatan yang bersifat nasional dan internasional, kegiatan yang melibatkan instansi tingkat pusat, kegiatan yang bersifat lintas provinsi dan lembaga serta masyarakat adat lainnya.
Untuk diketahui, aturan tentang penggunaan busana adat itu tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2018. Sementara, aturan tentang pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tertuang dalam Pergub nomor 80 tahun 2018. Kedua pergub ini diteken pada Senin (1/10) kemarin. (wsw/fay)












































Komentar Terbanyak
Koster Tepis Bali Sepi, Wisman Naik, Domestiknya Saja yang Turun
Tangis Istri Pelatih Valencia Pecah, Suasana Doa Bersama Jadi Penuh Haru
Agar Turis Betah, Pemerintah Malaysia Minta Warga Lebih Ramah