Gubernur Bali I Wayan Koster meresmikan penggunaan aksara Bali di kantor Pemerintah Provinsi Bali. Koster menyebut penggunaan aksara ini sebagai tindak lanjut Pergub tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
"Terbitnya Pergub ini merupakan program prioritas dalam bidang adat, agama, tradisi, seni, dan budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang akan dilaksanakan pada 2018-2023, sebagai komitmen serius pada upaya pemajuan budaya Bali," kata Koster dalam sambutannya di Kantor Gubernur, Renon, Bali, Jumat (5/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Koster menambahkan pada Pergub Nomor 80/2018 tersebut mewajibkan aksara Bali digunakan pada kantor pemerintahan maupun swasta. Pencantuman aksara Bali itu juga wajib diletakkan di atas huruf latin.
"Posisi aksara Bali ditempatkan di atas huruf latin dengan ukuran secara berimbang, guna menjaga keluhuran peradaban dan budaya masyarakat Bali, " terangnya.
Selain di kantor Gubernur, peresmian dimulainya penggunaan aksara Bali juga dilakukan di kantor DPRD dan sejumlah lokasi lainnya. Koster berharap penggunaan aksara Bali ini bisa segera diterapkan di tiap kabupaten/kota di seluruh Bali.
"Pada kesempatan ini, saya mengajak para generasi muda, sakeha taruna, untuk ikut berperan aktif melaksanakan instruksi Gubernur Bali ini sebagai bentuk rasa memiliki dan tindih dengan memajukan adat, agama, tradisi, seni, dan budaya Bali yang kita junjung bersama," ajaknya.
Untuk diketahui, aturan tentang penggunaan busana adat itu tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2018. Sementara, aturan tentang pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tertuang dalam Pergub nomor 80 tahun 2018. Kedua pergub ini diteken pada Senin (1/10) kemarin.
Penggunaan bahasa Bali akan mulai diwajibkan pada Kamis (11/10) mendatang. Penggunaan bahasa Bali dan busana adat ini wajib dilakukan setiap Kamis, hari Purnama, hari Tilem, dan hari jadi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengecualian penggunaan bahasa Bali dan busana adat diberlakukan pada penyelenggaraan apel/upacara bendera, kegiatan yang bersifat nasional dan internasional, kegiatan yang melibatkan instansi tingkat pusat, kegiatan yang bersifat lintas provinsi dan lembaga serta masyarakat adat lainnya.
(sna/fay)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum