Sudah lazim jika traveler membeli souvenir untuk dibawa pulang saat traveling ke luar negeri. Dari kerajinan seni yang khas sampai benda antik yang bisa buat pajangan di rumah sebagai kenangan kita pernah traveling ke negara tersebut.
Nah, jika traveler liburan ke Turki, kalian mesti hati-hati ya. Jangan pernah membeli benda antik di sana untuk dibawa pulang karena akibatnya traveler bisa dipenjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barangsiapa memiliki, menjual dan mengekspor benda antik di Turki merupakan perbuatan melawan hukum dan terancam hukuman penjara 5-12 tahun, dan harus membayar denda," demikian bunyi peraturan tersebut.
Padahal traveler bisa dengan mudah menemukan benda antik dijual di pasar-pasar. Tapi ternyata barang-barang antik ini hanya bisa diperjual-belikan di dalam Turki saja. Tapi dilarang jika diekspor ke luar negeri.
Jika kedapatan membawa barang-barang antik, maka traveler akan berurusan dengan pihak berwajib. Petugas Bea dan Cukai lah yang punya kuasa penuh untuk memutuskan barang antik mana yang bisa dibawa pulang turis asing kembali ke negaranya atau tidak.
Beberapa kasus yang pernah terjadi antara lain, seorang turis asal Inggris bernama Toby Robbins harus tertahan di bandara karena kedapatan memiliki koin antik yang dia temukan saat sedang snorkeling.
Otoritas Turki di Bodrum menyatakan bahwa koin tersebut adalah artefak bersejarah. Mau tidak mau turis ini ditahan dam dipenjara di Turki karena melanggar aturan tersebut. Hati-hati ya traveler! (wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
Fadli Zon: Banten Sudah Maju dan Modern Sebelum Bangsa Eropa Datang
Kata Jokowi soal Whoosh Bikin Rugi: Itu Investasi
Whoosh Diterpa Dugaan Korupsi, KPK: Pengusutan Tidak Ganggu Operasional