Lalu, apa pendapat YLKI tentang SJ Travel Pass? Apakah itu menyalahi undang-undang perlindungan konsumen?
"Belum bisa secara telak begitu karena masih mencari titiknya. Tapi kita lihat ada semacam gimmick marketing pada konsumen, yang notabenenya di satu sisi namanya gimmick mencari peluang-peluang yang memasarkan produknya yang menguntungkan dia," Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi di sela-sela mediasi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, dia meminta konsumen haruslah teliti terhadap aturan-aturannya. Kadang hal ini dianggap hal yang tak terlalu penting dan cenderung abai lalu melewatkannya.
"Sebenarnya kan kalau dipelajari dengan seksama dengan gimmick itu ada yang melemahkan konsumen," jelas Tulus.
Tulus menyebut ada potensi secara tak terlihat akan pelanggaran hak konsumen. Itu dianggapnya melanggar perlindungan terhadap konsumen.
"Walaupun kita bilang kalau kita secara kasat mata potensi pelanggaran perlindungan konsumen itu cukup terbuka lebar dengan adanya pasal yang mengatakan peraturan bisa berubah sewaktu-sewaktu. Nah ini dalam konteks perlindungan konsumen ini bentuk klausul baku melanggar pasal 18 UU perlindungan konsumen," urai Tulus.
"Karena tidak terlihat ketentuan semacam itu secara tertulis di UU perlindungan konsumen," kata dia menyayangkan.
Jika terjadi pelanggaran, tahapan penanganan di YLKI dapat melalui surat menyurat. Bisa juga pihak YLKI yang melakukan jemput bola bila kasusnya melibatkan banyak orang.
"Bisa saja kita follow up dari konsumen atau pelaku usaha. Kalau massal seperti YLKI memediasikan agar efektif. Kalau yang datang ini kan mewakili 600 dari 14.185 anggota," kata dia.
Tulus juga menilai bahwa strategi marketing Sriwijaya Air ini sudah gagal. Ia pun mendengar bahwa pihak maskapai mengalami kerugian dari program ini.
"Saya lihat ini strategi marketing salah satu kegagalan SJ dalam memasarkan produknya. Saya juga dengar bahwa mereka sudah rugi dari SJ Travel Pass," pungkas dia. (msl/fay)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!