Pada Januari 2019, di Australia ramai pemberitaan seorang traveler 32 tahun dari India diadili di Perth karena ketahuan di ponselnya ada konten pornografi anak. Australian Border Force menegaskan kalau traveler yang datang ke Australia harus tahu kalau memiliki material pornografi yang terlarang itu aturannya keras dalam hukum Australia.
Kok bisa ketahuan? Wah jangan macam-macam dengan kesaktian petugas bea cukai dan perbatasan Australia di bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mungkin kita asal contreng-contreng 'No'. Tapi dalam detil poin satu mencantumkan 'illegal pornography' yang mungkin luput dari mata traveler. Kalau contreng 'No' padahal bawa konten porno ilegal, maka itu jadi dasar hukum petugas bea cukai dan perbatasan untuk bertindak.
Yang kedua, petugas ABF punya kuasa untuk memeriksa laptop dan ponsel para traveler yang diduga membawa konten pornografi ilegal. Mereka bahkan punya hak menyita, tidak peduli kamu warga asing atau WN Australia.
Mereka akan memeriksa pencarian digital di ponsel dan laptop, jika traveler itu dinilai mengakses konten porno ilegal dengan sering dan bukan acak, maka traveler itu dianggap bersalah.
Bagaimana mereka memilih satu traveler dari ribuan orang yang mendarat di bandara? Ini yang gokil, ternyata ABF punya profil traveler yang datang ke Negeri Kanguru. Proses screening ini dari data informasi latar belakang yang diserahkan maskapai ke Departemen Dalam Negeri. Nah lho!
"Petugas kami sangat ahli dalam mengidentifikasi orang di bandara yang mencoba membawa konten yang buruk masuk ke perbatasan Australia," kata ABF Regional Commander Australia Barat Rod O'Donnell.
Nah, traveler mesti tahu apa saja jenis konten pornografi yang melanggar hukum Australia. ABF menyebutkan yang ilegal hanyalah pornografi anak (fedofilia), pornografi hewan (zoofilia), kekerasan seksual yang ekplisit, degradasi seksual (fetish) dan pemaksaan seksual. Pornografi ini dalam segala bentuk dari cetak, film, game komputer dan barang lain.
Hukumannya tidak tanggung-tanggung, ada ancaman 10 tahun penjara, penyitaan barang dan atau denda AUD 525.000 (Rp 5,2 miliar). Sungguh pidana yang serius.
Terkait dengan kasus pidana traveler India itu, SBS mewawancarai Madhur, pemilik travel agent Patiala di India utara. Menurutnya traveler yang pertama kali ke Australia banyak tidak menyadari ada larangan soal ini. Wah, jangan macam-macam deh. (fay/aff)
Komentar Terbanyak
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Foto: Momen Liburan Sekolah Jokowi Bersama Cucu-cucunya di Pantai
Aturan Baru Bagasi, Presdir Lion Air Group: Demi Keselamatan