Ketahuan Suka Pornografi Zoofilia, Bisa Dipidana di Australia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ketahuan Suka Pornografi Zoofilia, Bisa Dipidana di Australia

Fitraya Ramadhanny - detikTravel
Sabtu, 23 Feb 2019 22:15 WIB
Ilustrasi petugas keamanan bandara (Thinkstock)
Jakarta - Kasus incest dan zoofilia di Lampung bikin geger. Jangankan di sini, di Australia pun zoofilia bisa menyeret warga dan bahkan wisatawan ke pengadilan.

Kasus incest di Lampung semakin miris ketika terungkap kalau pelaku punya penyimpangan seksual yaitu zoofilia, perilaku seksual dengan hewan. Memikirkannya saja sudah ngeri betul, itu sebabnya zoofilia bisa berujung dengan masalah hukum.

Salah satunya adalah di Australia. Meskipun pornografi dianggap wajar, tapi ada sejumlah materi pornografi yang dianggap ilegal di Negeri Kanguru. Barangsiapa ada traveler yang nekat membawa materi pornografi bertema zoofilia masuk ke bandara di Australia, bisa terkena jerat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini tercantum dalam aturan Australian Border Force (ABF) seperti dilihat detikTravel, Sabtu (23/2/2019). ABF menyebutkan yang ilegal hanyalah pornografi anak (fedofilia), pornografi hewan (zoofilia), kekerasan seksual yang ekplisit, degradasi seksual (fetish) dan pemaksaan seksual.

Pornografi ini dalam segala bentuk dari cetak, film, game komputer dan barang lain. Hukumannya tidak tanggung-tanggung, ada ancaman 10 tahun penjara, penyitaan barang dan atau denda AUD 525.000 (Rp 5,2 miliar). Sungguh pidana yang serius.


Petugas bea cukai Australia bisa memeriksa ponsel dan laptop traveler yang mendarat di bandara-bandara Australia. Kalau ada konten porno ilegal termasuk zoofilia tadi, jerat hukum sudah menanti.

Petugas ABF sudah memiliki profil karakter penumpang pesawat yang dicurigai memiliki konten pornografi ilegal termasuk tema zoofilia. Urusan zoofilia ini adalah masalah yang serius, bahkan dalam urusan penyebaran materi pornografi ilegal lintas negara. (fay/fay)

Hide Ads