Itu terjadi di Pantai Wadu Jao, di Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pantai ini pasirnya dikeruk atau digali dalam jumlah yang besar. Pasir yang digali kemudian diangkut dengan menggunakan mobil dum truck lalu diperjual belikan oleh warga yang tidak bertanggung jawab.
Akibatnya, beberapa titik galian di bibir pantai tersebut merusak pandangan keindahan pantai. Terkait kejadian tersebut, Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Dompu langsung meninjau lokasi penambangan dan menemukan bekas galian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Pantai yang Cocok Buat Foto Prewedding di Dompu
Andi mengatakan, pasir pantai tersebut kerap dilakukan penambangan secara illegal meski sudah ditegur oleh pemerintah desa setempat. Terakhir pelaku penambang pasir berhasil diketahui identitasnya dan telah mintai pertanggungjawaban oleh pengelola pantai.
"Sering ditambang secara illegal oleh warga yang tidak beRtanggungjawab. Pelaku ini sudah ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban oleh pemerintah desa, Babinsa dan Babinkantibmas. Pelaku merupakan warga desa lain dan bukan warga desa Jambu," jelasnya.
Dikatakan Andi, pasir pantai sangat dilarang untuk ditambang atau digali karena daerah wisata, juga dapat merusak ekosistem alam. "Kita telah menghimbau warga melalui pemerintah desa untuk melarang siapapun agar tidak melakukan penambangan pasir pantai," katanya. (bnl/bnl)












































Komentar Terbanyak
Duh, Jembatan Ikonik Suramadu Jadi Sasaran Pencurian, 480 Kg Besi Raib
Hotel Legendaris di Gerbang Malioboro Kembali Beroperasi
Terkuak! WNA Punya Lahan di Proyek Akomodasi Wisata, Caranya Pinjam Identitas Warlok