Heboh Turis Usir Warga di Bali, Ini Aturan Hukum Soal Sempadan Pantai

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Heboh Turis Usir Warga di Bali, Ini Aturan Hukum Soal Sempadan Pantai

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Rabu, 24 Jul 2019 16:10 WIB
Ilustrasi, Pantai Kuta Bali (Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Jakarta - Turis Timur Tengah mengusir warga di sebuah pantai di Bali, bikin heboh. Padahal, sempadan pantai sudah ada peraturan hukumnya. Tak bisa main usir!

Peristiwa itu terjadi di Desa Temukus, Banjar, Buleleng, Bali, Minggu (21/7) pukul 17.30 Wita. Rombongan turis dari Timur Tengah, kemungkinan besar satu keluarga, menyewa vila di pinggir pantai.

Warga lokal Gede Arya Adnyana (31) bersama anaknya bermain di pantai yang lokasinya tepat di depan vila itu. Tiba-tiba Gede Arya dihampiri anak dari turis. Dengan bahasa isyarat, anak dari turis itu meminta Gede Arya menyingkir dari pantai tersebut. Peristiwa ini yang lantas heboh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya bagaimana aturan batas sempadan di pantai? Dalam penelusuran detikcom, Rabu (24/7/2019) negara mewajibkan adanya sempadan pantai di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dalam Perpres ini Pasal 1 Ayat 2, dijelaskan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai. Lebarnya pun proporsional sesuai bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.


Menurut Pasal 2 Ayat 1, Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya. Nantinya akan ada dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Adapun Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, menurut Perpres ini, wajib menetapkan batas sempadan pantainya. Ini nantinya akan tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK).

Ada beberapa fungsi terkait penetapan batas sempadan pantai ini menurut Pasal 4, yakni untuk melindungi dan menjaga: a. Kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, b. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam, c. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan d. Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

Dalam kasus Arya, dia mengaku sempat cekcok mulut dengan turis tersebut dan tidak terima pantai itu diprivatisasi. Peristiwa pengusiran warga oleh para turis ataupun penyewa vila di Desa Temukus sudah beberapa kali terjadi. Padahal, kepentingan Arya mesti terlindungi dengan fungsi yang ditetapkan Pasal 4 Huruf C.


Jika balik lagi ke Perpres No 51/2016, Pasal 6 Ayat 2 Huruf E menyebutkan penghitungan batas sempadan pantai harus mengikuti ketentuan pengaturan akses publik. Artinya, masyarakat harus mendapatkan akses ke pantai.

Bagaimana dengan batas sempadan pantai di Bali? Pemerintah Provinsi Bali sendiri belum menemui titik sepakat atas batas sempadan pantai. Seperti pernah diberitakan beberapa media, Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali masih dirapatkan.

Ada keinginan yang berbeda dari beberapa daerah terkait hal di atas. Seperti, Badung ingin batas 100 meter, Denpasar ingin tidak ada sempadan, Tabanan ingin batas sempadan 50 meter dan Buleleng 25 meter.


(msl/fay)

Hide Ads