Dirangkum detikcom dari berbagai sumber, Kamis (17/10/2019), turis yang berkunjung ke Venesia akan dikenakan pajak harian dengan tarif antara 3 Euro sampai 10 Euro per hari. Jika dirupiahkan sekitar Rp 47 ribu sampai Rp 157 ribu. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Turis yang dikenakan pajak adalah mereka yang datang ke Venesia menggunakan bus, perahu, kapal pesiar, pesawat, atau kereta dengan tarif yang dibayarkan tergantung pada kendaraan yang digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Hadapi Turis Nakal, Venesia Siapkan Banyak Denda
Walikota Venesia Luigi Brugnaro mengungkapkan tujuannya memberlakukan aturan ini untuk membantu pemerintah mengelola kawasan wisata itu. Selain itu, ia juga berharap aturan ini akan berdampak baik untuk penduduk Venesia.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan para penduduk," kata Brugnaro.
Pemberlakuan pajak ini berkaitan dengan isu kelebihan kunjungan wisatawan atau overtourism yang melanda Venesia. Saat ini kurang lebih 30 juta turis mengunjungi kota tersebut. Padahal jumlah penduduk asli Venesia hanya 55 ribu orang. Jumlah turis yang terlalu banyak ini kerap kali membawa efek buruk bagi penduduk setempat.
"Venesia harus dihormati dan orang-orang tidak sopan yang datang ke sini dan melakukan apa yang mereka inginkan harus memahaminya. Dengan bantuan polisi setempat, mereka akan dikenai sanksi dan dipindahkan," ujar Brugnaro.
Dalam laporan terbaru, sejumlah turis telah ditangkap karena berenang tanpa busana di kanal, memukuli petugas gondola, dan menyeduh kopi di jembatan bersejarah.
BACA JUGA: Bikin Kopi di Jembatan Venesia, Turis Malah Kena Denda
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum