Seorang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-8441 rute Yogyakarta-Denpasar diamankan petugas Bandara Internasional Adisutjipto, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penumpang berinisial TH tersebut diamankan setelah mengaku membawa bom.
Setelah diamankan, ketahuan motifnya hanya bercanda dan ingin menakuti pramugari. Kronologinya, pesawat telah door closed, namun tiba-tiba TH mengaku membawa bom. Candaan TH itu didengar oleh salah satu pramugari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Motif Penumpang Air Asia Ngaku Bawa Bom di Bandara Yogya: Takuti Pramugari
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, memastikan pihaknya akan memproses hukum penumpang tersebut.
"Jadi gini, kalau masalah ini tetap nanti kami akan proses, karena ini kan fatal ya bagi penerbangan. Jadi kalau Air Asia memang tidak melanjutkan, tapi nanti kami (pihak Bandara Adisutjipto) akan proses, akan kami laporkan," kata Pandu kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
BACA JUGA: Penumpang Air Asia Ngaku Bawa Bom di Bandara Yogya Terancam Bui
Tahukah kamu, bercanda membawa bom di dalam pesawat memang bisa dikenakan pidana pennjara. Itu diatur dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi sesuai pasal 437.
![]() |
Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.
Jangan sekali-kali bercanda bawa bom di pesawat ya!
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum