Awas! Bercanda Bawa Bom Seperti Penumpang AirAsia Bisa Dipenjara

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Awas! Bercanda Bawa Bom Seperti Penumpang AirAsia Bisa Dipenjara

Afif Farhan - detikTravel
Jumat, 06 Des 2019 18:55 WIB
Ilustrasi pesawat (Thinkstock)
Jakarta - Seorang penumpang mengaku bercanda bawa bom dalam penerbangan maskapai AirAsia di Bandara Adisutjipto, Yogya. Bercanda seperti itu bisa dipenjara lho!

Seorang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-8441 rute Yogyakarta-Denpasar diamankan petugas Bandara Internasional Adisutjipto, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penumpang berinisial TH tersebut diamankan setelah mengaku membawa bom.

Setelah diamankan, ketahuan motifnya hanya bercanda dan ingin menakuti pramugari. Kronologinya, pesawat telah door closed, namun tiba-tiba TH mengaku membawa bom. Candaan TH itu didengar oleh salah satu pramugari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramugari memberitahu captain pilot, sehingga penumpang diturunkan. Itu dilakukan demi keselamatan

BACA JUGA: Motif Penumpang Air Asia Ngaku Bawa Bom di Bandara Yogya: Takuti Pramugari

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, memastikan pihaknya akan memproses hukum penumpang tersebut.

"Jadi gini, kalau masalah ini tetap nanti kami akan proses, karena ini kan fatal ya bagi penerbangan. Jadi kalau Air Asia memang tidak melanjutkan, tapi nanti kami (pihak Bandara Adisutjipto) akan proses, akan kami laporkan," kata Pandu kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

BACA JUGA: Penumpang Air Asia Ngaku Bawa Bom di Bandara Yogya Terancam Bui

Tahukah kamu, bercanda membawa bom di dalam pesawat memang bisa dikenakan pidana pennjara. Itu diatur dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi sesuai pasal 437.

Awas! Bercanda Bawa Bom Seperti Penumpang AirAsia Bisa Dipenjara(Kemenhub)


Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Jangan sekali-kali bercanda bawa bom di pesawat ya!


(aff/aff)

Hide Ads