Penumpang Kasar di Penerbangan Internasional Kini Bisa Ditindak

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Penumpang Kasar di Penerbangan Internasional Kini Bisa Ditindak

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Rabu, 18 Des 2019 07:20 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat (Foto: iStock)
Jakarta - Aturan baru bakal diberlakukan untuk menindak penumpang pesawat yang tidak bisa diatur. Aturan ini tak terbatas dan berlaku pula dalam penerbangan internasional.

Seperti diberitakan Lonely Planet, Anda pasti menginginkan penerbangan yang damai tanpa adanya penumpang nakal yang bisa menimbulkan bahaya bersama. Untuk mengatasi hal ini, aturan baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 dalam memperkuat kekuatan negara untuk menuntut penumpang yang mengganggu itu.

Seperti diketahui bahwa sudah sering terjadi insiden dalam kabin pesawat termasuk serangan fisik, pelecehan, merokok atau penumpang yang tak patuh terhadap instruksi kru. Hal ini dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hal di atas dapat pula menyebabkan keterlambatan, gangguan operasional. Dampak buruk tak hanya bagi penumpang tapi juga pada awak kabinnya.

Konvensi Tokyo 1963 memiliki celah hukum, yurisdiksi atas pelanggaran yang dilakukan pada penerbangan internasional berada pada negara di mana pesawat itu terdaftar. Masalah terjadi ketika penumpang yang bermasalah dilaporkan ke pihak berwenang setelah mendarat di wilayah asing.

Penjelasan lebih lanjut ada dalam Protokol Montreal 2014 (MP14) yang baru. 'Protocol to Amend the Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft' adalah perjanjian global yang memperkuat kekuatan negara untuk menuntut penumpang yang tidak patuh.

"Semua orang di kapal berhak menikmati perjalanan yang bebas dari perilaku kasar atau perilaku tidak diterima lainnya," kata Alexandre de Juniac, direktur jenderal dan CEO Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA).

"Tapi pencegahan terhadap perilaku nakal itu lemah. Sekitar 60% pelanggaran tidak dihukum karena masalah yurisdiksi," imbuh dia.

Selain memperkuat yurisdiksi dan penegakan hukum, maskapai penerbangan sedang mengerjakan berbagai langkah untuk membantu mencegah insiden dan mencari cara mengatasinya. Mereka melakukan peningkatan pelatihan awak dan peningkatan kesadaran ke penumpang tentang konsekuensi jika berperilaku buruk di atas pesawat.

MP14 memperkuat untuk mencegah perilaku nakal. Aturan ini memungkinkan penuntutan di negara di mana pesawat mendarat.

"Pekerjaan belum selesai. Kami mendorong lebih banyak negara bagian untuk meratifikasi MP14 sehingga penumpang yang tidak patuh dapat dituntut sesuai dengan pedoman global yang seragam," kata de Juniac.





(msl/msl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads