Mulai Tahun Ini, Turki Akan Tarik Pajak Hotel buat Turis

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mulai Tahun Ini, Turki Akan Tarik Pajak Hotel buat Turis

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Jumat, 03 Jan 2020 08:46 WIB
Foto: Ilustrasi Cappadocia (dok. Anatolian Balloons Cappadocia)
Istanbul - Mulai tahun 2020 ini, turis yang liburan ke Turki akan ditarik pajak. Kebijakan ini rencananya akan berlaku efektif pada bulan April 2020.

Pemerintah Turki berencana untuk menarik pajak hotel dari turis yang liburan ke sana. Pajak besarannya bervariasi, tergantung hotel bintang berapa tempat traveler akan menginap.

Dihimpun detikTravel dari beberapa sumber, Jumat (3/1/2020), pajak ini berlaku untuk orang dewasa dan anak-anak di atas umur 12 tahun, usia di bawah itu tidak berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turis yang menginap di hotel bintang 5 akan diminta membayar pajak sebesar 18 Lira (setara Rp 42 ribuan) per orang per malam. Sementara turis yang menginap di hotel bintang 4 akan dikenakan pajak sebesar 12 Lira (setara Rp 28 ribuan) per orang per malam.


Untuk hotel bintang 3 pajaknya sebesar 9 Lira (setara Rp 21 ribuan) dan hotel bintang 2 sebesar 6 Lira (setara Rp 14 ribuan) per orang, per hari. Nominalnya memang kecil, tapi jika diakumulasi jumlahnya bisa besar juga.

Misalnya saja traveler sekeluarga (berempat) liburan ke Turki selama seminggu menginap di hotel bintang 5, jika ditotal pajaknya mencapai 504 Lira, sekitar Rp 1 jutaan sendiri.


Dari pajak hotel untuk turis ini, Pemerintah Turki berharap bisa menghimpun dana hingga 2,5 Miliar Lira (setara Rp 5,8 Triliun). Belum pasti kapan pemerintah Turki akan menerapkan kebijakan ini. Rencananya kebijakan ini akan berlaku efektif pada April 2020.


(wsw/wsw)

Hide Ads