Pemerintah Turki berencana untuk menarik pajak hotel dari turis yang liburan ke sana. Pajak besarannya bervariasi, tergantung hotel bintang berapa tempat traveler akan menginap.
Dihimpun detikTravel dari beberapa sumber, Jumat (3/1/2020), pajak ini berlaku untuk orang dewasa dan anak-anak di atas umur 12 tahun, usia di bawah itu tidak berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk hotel bintang 3 pajaknya sebesar 9 Lira (setara Rp 21 ribuan) dan hotel bintang 2 sebesar 6 Lira (setara Rp 14 ribuan) per orang, per hari. Nominalnya memang kecil, tapi jika diakumulasi jumlahnya bisa besar juga.
Misalnya saja traveler sekeluarga (berempat) liburan ke Turki selama seminggu menginap di hotel bintang 5, jika ditotal pajaknya mencapai 504 Lira, sekitar Rp 1 jutaan sendiri.
Dari pajak hotel untuk turis ini, Pemerintah Turki berharap bisa menghimpun dana hingga 2,5 Miliar Lira (setara Rp 5,8 Triliun). Belum pasti kapan pemerintah Turki akan menerapkan kebijakan ini. Rencananya kebijakan ini akan berlaku efektif pada April 2020.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum