Beredar Video Bule Mabuk Digebukin Usai Tabrak Orang di Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Beredar Video Bule Mabuk Digebukin Usai Tabrak Orang di Bali

Afif Farhan - detikTravel
Jumat, 10 Jan 2020 16:17 WIB
(DOK. ISTIMEWA/ Mobil yang dikendarai bule Aussie ringsek dirusak massa karena menabrak 3 orang di Jimbaran Bali)
Jimbaran - Baru-baru ini terjadi kasus bule mabuk dan tabrak mobil hingga orang di Bali. Video ketika bule itu tertangkan dan digebukin massa beredar di media sosial.

Kasus tabrak lari lalu dikejar-kejar massa terjadi pada Rabu (8/1) pukul 23.00 Wita. Mobil yang dikemudikan Ryan Mattew, turis asal AS melaju dari arah Unud Jimbagan ke Bali Pecatu Graha (BPG). Mobil itu pertama menyerempet mobil warga di Jimbaran, kemudian dikejar warga dan menabrak tiga orang.

Bule yang membawa mobil warna putih itu bisa dicegat di halaman BPG. Warga lalu mengamankan bule itu dan membawanya ke Mapolsek Kuta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, Ryan Mattew ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran lalu lintas. Dia dikenai Pasal 311 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 3 juta.


Video bule mabuk saat diamankan massa beredar di media sosial. Salah satunya adalah melalui postingan Jerinx 'SID'.

Dalam video yang di-posting di Instagram pribadinya, terlihat bule yang mabuk tersebut sedang diamankan warga. Namun, situasinya panas.

Terlihat, beberapa warga melayangkan pukulan dan aksi dorong-dorongan terjadi. Beruntung, beberapa warga lain mencoba melerai.

[Gambas:Instagram]


Jerinx sendiri yang merupakan warga asli Bali berkomentar keras atas perbuatan bule mabuk tersebut. Dia mengaku gerah dengan aksi bule yang semena-mena dan lepas kontrol di Bali. Sehingga, membuat warga setempat resah.

Salah satu perhatiannya adalah mengenai regulasi khusus untuk mengatur bule-bule nakal. Yang mana hingga kini, Pemprov Bali belum mensahkan perda (peraturan derah) khusus mengenai hal tersebut. Namun kabarnya, tahun 2020 ini peraturannya akan rampung secepatnya.




(aff/krs)

Hide Ads