Court of Justice of the European Union (CJEU) alias Pengadilan Uni Eropa menerbitkan sebuah keputusan hukum yang disambut baik oleh para traveler. Keputusan ini berhubungan dengan kasus sengketa hukum antara pihak maskapai dan penumpang yang ketumpahan air panas.
Dirangkum detikTravel, Senin (3/2/2020), ceritanya seorang gadis cilik yang tidak disebutkan identitasnya terpaksa menderita luka bakar akibat ketumpahan air panas saat pramugari maskapai Niki Luftfahrt hendak menyajikan kopi untuk ayahnya.
Pihak keluarga si gadis tidak terima akibat insiden tersebut dan menuntut pihak maskapai di pengadilan. Pihak maskapai Niki pun membela diri. Menurut pihak maskapai, insiden tersebut tidak termasuk 'air disasters' yang disebutkan dalam Konvensi Montreal.
Konvensi Montreal sendiri menyebutkan bahwa penumpang pesawat berhak mendapatkan kompensasi atas insiden berbahaya yang melibatkan dunia penerbangan, seperti contohnya delay, kerusakan bagasi hingga kecelakaan.
Tapi keputusan CJEU berpihak kepada si gadis. Pengadilan memutuskan pihak maskapai bersalah atas insiden tersebut dan harus membayar kompensasi terhadap korban.
Tapi situasi tersebut bisa berubah, jika pihak maskapai bisa membuktikan bahwa penumpang tersebut ikut berkontribusi atau menyebabkan insiden tersebut.
Insiden penumpang ketumpahan air panas sebelumnya pernah terjadi juga di tahun 2017. Penumpang yang jadi korban akhirnnya menang gugatan dan mendapat kompensasi hingga 9.000 Pounds (setara Rp 159 jutaan).
(wsw/krs)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Menpar Widiyanti Disentil soal Pacu Jalur, Dinilai Tak Peka Momentum Untungkan RI
Sound Horeg Guncang Karnaval Urek Urek Malang