Informasi terbaru, pihak Ditjen Imigrasi telah melakukan layanan pembatasan paspor untuk cegah penyebaran virus corona. Berikut tanggapan pihak imigrasi.
Melalui laman Instagram resminya, Selasa (24/3/2020), pihak Ditjen Imigrasi telah melakukan pembatasan layanan paspor untuk para pemohon. Dihubungi terpisah oleh detikcom, Humas Imigrasi Arvin Gumilang pun membenarkan kebijakan tersebut.
"Iya, betul. Terhitung sejak hari ini," ungkap Arvin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui oleh Arvin, kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona di lingkungan kantor imigrasi. Terlebih, pemerintah pusat hingga Gubernur DKI Jakarta juga telah mengimbau demikian.
"Semata-mata demi membatasi penyebaran COVID-19, baik bagi pemohon maupun bagi petugas," tambah Arvin.
Lebih lanjut, kebijakan itu diberlakukan seiring dengan menurunnya jumlah pemohon paspor belakangan ini. Arvin pun mengimbau bagi para pemohon paspor agar tidak melakukan kegiatan dan mengikuti anjuran Pemerintah pusat untuk di rumah saja.
"Hal ini juga karena permohonan paspor menurun 30 sampai 40 persen. Yang masih mengajukan paspor juga karena memanfaatkan masa sepi saat ini. Padahal kurang sejalan dengan anjuran pemerintah untuk #dirumahAja," pungkas Alvin.
Ditambahkan oleh Alvin, wacananya kebijakan pembatasan layanan paspor tersebut akan diberlakukan hingga awal bulan April. Namun, kepastiannya masih menunggu kondisi di lapangan nantinya.
"Pembatasan direncanakan sampai tanggal 5 April, namun kita melihat perkembangan ke depannya," ujar Alvin.
Baca juga: Pemohon Paspor di Cirebon Turun 60% |
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!