Tarik Ulur Penutupan Bandara Komodo Saat Wabah Corona

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tarik Ulur Penutupan Bandara Komodo Saat Wabah Corona

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 25 Mar 2020 21:31 WIB
Bandara Komodo
Bandara Komodo diusulkan untuk ditutup karena wabah Corona. (Afif Farhan/detikcom)
Manggarai -

Bandara Komodo diusulkan untuk ditutup untuk mencegah masuknya virus Corona ke Manggarai. Tapi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tak setuju.

Bandara Komodo dan pelabuhan laut di Kabupaten Manggarai di Pulau Flores itu tertuang dalam surat Bupati Manggarai Barat nomor Kesra.440/94/III/2020 tanggal 25 Maret 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI di Jakarta.

Penutupan Bandara Komodo dan pelabuhan itu dilakukan menyusul semakin meningkatnya jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona setelah menjalani perjalanan dari sejumlah daerah seperti Bali, Surabaya, dan Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabupaten Manggarai mengusulkan agar bandara dan pelabuhan ditutup selama sembilan hari, mulai 26 Maret hingga 3 April 2020.

Dalam prosesnya rencana itu ditolak oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penutupan Bandara Komodo itu justru dinilai bakal menghambat penanganan penyakit COVID-19 serta melumpuhkan sekor pariwisata setempat.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah NTT telah menerima tembusan surat dari Pemkab Manggarai Barat terhadap rencana penutupan akses transportasi udara ke Labuan Bajo. Kami berharap keputusan itu ditinjau kembali karena akan menyulitkan tim medis dalam mengirim sampel darah pasien yang terduga mengidap COVID-19 ke Jakarta," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu ketika dihubungi Antara di Kupang, NTT, Rabu (26/3) seperti dikutip Antara.

Lagipula, pengiriman sampel darah pasien terduga mengidap COVID-19 di Jakarta harus menggunakan transportasi udara. Selain itu, Marius bilang pemkab tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan terhadap akses transportasi darat, laut maupun udara.

"Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seharusnya mengusulkan penutupan itu kepada Pemerintah Provinsi NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Pemerintah NTT nantinya yang mengusulkan kepada pemerintah pusat berdasarkan berbagai pertimbangan," kata dia.




(fem/fem)

Hide Ads