Melalui akun resmi di Instagram, KBRI Tokyo memberikan informasi terkait dengan pembatasan wisatawan Indonesia. Kebijakan baru ini dilakukan untuk mencegah penyeberan pandemi Corona di Jepang.
"Bagi WNI yang berencana berkunjung ke Jepang, agar memperhatikan dan mengikuti Kebijakan Baru Pemerintah Jepang yang melarang masuknya pendatang dari sejumlah negara (termasuk dari Indonesia) mulai tanggal 28 Maret 2020 hingga akhir April 2020," tulis KBRI Tokyo.
[Gambas:Instagram]
Dari kebijakan baru ini diikuti dengan pembatalan kebijakan bebas visa (visa waiver) dan pembatalan keberlakuan kartu APEC business travel.
Kemudian visa yang dikeluarkan oleh Kedubes maupun Konsulat Jendral Jepang di Indonesia sebelum tanggal 27 Maret 2020 dinyatakan tidak berlaku. Kedubes juga tidak menerbitkan visa baru mulai tanggal 28 Maret 2020.
Baca juga: Virus Corona dan Kebijakan Emirates |
Kebijakan ini tidak berlaku bagi WNI yang telah berstatus menetap (residen) di Jepang dan mengisi formulir re-entry Jepang.
Residen yang kembali ke Jepang setelah bepergian dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, akan dikenakan prosedur karantina selama 14 hari. Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Otoritas Jepang.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?