Turis yang tiba di Fiji selama masa pandemi virus Corona diminta untuk melakukan karantina selama 28 hari. Jangan khawatir, Pemerintah Fiji akan menanggung semua biayanya.
Pemerintah Fiji tak menutup pintu bagi pendatang saat pandemi Corona. Mereka mengantisipasi dengan mengeluarkan kebijakan karantina selama 28 hari bagi orang-orang yang tiba di Fiji selama masa pandemi Corona.
Jangan khawatir, biaya penginapan dan makan bagi mereka yang harus menjalani karantina ditanggung oleh pemerintah Fiji.
"Siapapun yang datang ke negara ini melalui Bandara Internasional Nadi akan dibawa ke hotel yang ditunjuk untuk karantina selama 28 hari berturut-turut sejak tiba dari bandara dengan pengawasan ketat dari petugas kesehatan," kata pihak Kementerian Kesehatan Fiji seperti dikutip dari Stuff New Zealand, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Jalur Kereta 'Hidung Setan' |
Sebelumnya diberitakan, wisatawan yang tiba di Fiji saat pandemi Corona terancam harus membayar biaya tambahan untuk karantina selama 28 hari di negara tersebut. Tak tanggung-tanggung, biaya tambahannya mencapai USD 6.000 (setara Rp 92 jutaan).
Tapi ternyata, kabar tersebut hanya kesalahpahaman belaka. Pemerintah Fiji akan menanggung semua biaya selama masa karantina sejak wisatawan menginjakkan kaki di Fiji.
"Langkah ini diambil pemerintah Fiji untuk memastikan tidak ada penyebaran COVID-19, terutama dari orang-orang yang datang dari luar negeri yang berpotensi terpapar virus tersebut," juru bicara Kementerian Kesehatan Fiji menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ketika Bandara Terbaik Dunia Menjadi Senyap |
"Tidak ada anggota keluarga, teman ataupun kerabat yang diizinkan untuk menengok orang yang dikarantina di hotel. Kementerian Kesehatan meminta agar mereka mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan," kementerian menjelaskan.
Saat ini sudah ada 221 orang yang dikarantina di Fiji. Sementara di negara tersebut sudah ada 17 kasus pasien yang positif terjangkit virus Corona.
(wsw/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum