Penutupan Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Diperpanjang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Penutupan Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Diperpanjang

Eko Susanto - detikTravel
Selasa, 21 Apr 2020 22:21 WIB
Candi Borobudur
Foto: (Eko Susanto/detikTravel)
Magelang - Penutupan Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko diperpanjang. Penutupan kembali dilakukan mulai 22 April- 13 Mei 2020.

Untuk destinasi wisata yang pengelolaannya oleh TWC meliputi Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko. Kemudian, ada Pentas Sendratari Ramayana. Untuk itu, diperpanjang lagi penutupan sementara yang terhitung mulai 22 April hingga 13 Mei 2020. Penutupan sementara ini untuk membantu pemerintah dalam fokus memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.

"Penutupan pelayanan di TWC ini dengan mempertimbangkan kondisi di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DIY yang masih memberlakukan kondisi tanggap darurat Pandemi COVID-19. Serta merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia," kata Direktur Utama PT TWC Edy Setijono dalam rilisnya yang diterima, Selasa (21/4/2020).



Menurutnya, penutupan yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam fokus memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19. Selain melakukan penutupan akses wisata, PT TWC juga mengimplementasikan work from home (WFH) bagi karyawannya.

"Kami amat mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi wabah COVID-19 di tengah masyarakat. Kita lakukan upaya pencegahan serta ikut meringankan beban masyarakat yang terkena imbas wabah ini dengan memberikan bantuan sembako. Selain itu, untuk menghargai jasa tenaga medis, PT TWC juga memberikan bahan pangan serta vitamin dan suplemen makan untuk menunjang tugas berat mereka dalam merawat pasien COVID-19 ini," ujarnya.

Guna membantu mempercepat berakhirnya pandemi COVID-19, PT TWC telah mengeluarkan surat edaran resmi bagi seluruh karyawan untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1441 H selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian BUMN RI Nomor SE4/MBU/04/2020 tanggal 6 April 2020.

"Kami menghimbau juga kepada seluruh masyarakat untuk tetap tinggal di rumah saja dan kami selaku pengelola destinasi akan tetap melakukan pemeliharaan dan perawatan taman serta mempersiapkan segala sesuatu yang bisa memberikan experience baru dan menjadi daya tarik wisatawan jika akan mengunjungi destinasi kami di saat kondisi sudah normal kembali. Kami berharap pandemi COVID-19 segera berakhir," ujarnya.






(sym/ddn)

Hide Ads