Perum Damri menghentikan seluruh operasional bus Bandara Soekarno-Hatta. Hal itu merespons larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Pemerintah pun melarang sementara penerbangan di dalam negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tak hanya penerbangan yang disetop, namun transportasi darat dan laut, serta kereta api dan kendaraan pribadi, juga sepeda motor juga dilarang keluar masuk wilayah PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.
Damri, yang melayani transportasi publik dari dan ke Bandara Soekarno Hatta, pun menyetop sementara layanannya. Yakni, mulai 24 Maret hingga 31 Mei 2020.
"Di tengah kondisi tersebut, kami tetap mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran COVID-19 dan berharap seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ini," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R. Saputra, seperti dikutip Antara, Senin (27/4/2020).
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol