Setelah ada pelarangan mudik oleh Presiden Joko Widodo, bandara I Gusti Ngurah Rai terlihat sepi. Penerbangan domestik komersil untuk sementara tidak beroperasi.
Pemberhentian operasional komersil untuk sementara ini mengacu dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomer PM 25 Tahun 2020. Penerbangan yang tidak beroperasi sementara tidak termasuk penerbangan kargo, petinggi pejabat negara dan flight yang berkepentingan untuk penanganan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerbangan domestik komersil di bandara I Gusti Ngurah Rai jadi kita mengacu kepada Permenhub Nomer PM 25 Tahun 2020 di mana untuk penerbangan-penerbangan angkutan domestik untuk saat ini tidak dilayani terlebih dahulu," kata Communication and Legal Manager Andanina Megasari kepada detikcom, Senin (27/4/2020).
![]() |
Sementara itu, saat ini yang masih dalam operasi di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali hanya melayani penerbangan kargo. Untuk penerbangan penumpang dari daerah PSBB maupun Non PSBB saat ini tidak ada yang beroperasi.
"Namun Bandara I Gusti Ngurah Rai masih beroperasi dengan melayani penerbangan penerbangan pengecualian sebagaimana diatur dalam Permenhub juga di dalam pasal 20 nya. Jadi ada penerbangan flight-flight terkait kargo terkait repatriasi lalu flight terkait pimpinan tinggi negara, kemudian flight yang disetujui dan diizinkan oleh menteri atau diizinkan dirjen perhubungan udara serta flight-flight yang sifatnya adalah untuk penanganan COVID-19," jelas Mega.
![]() |
"Untuk sementara, flight yang ada schedulenya adalah flight yang repatriasi dan kargo saja kalau penumpang sementara belum. Untuk international sebenarnya tidak ada pembatasan dalam permenhub ya tapi juga sampai saat ini juga tidak banyak," ucap Mega.
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol