Ini Alasan Penerbangan Internasional Masih Diperbolehkan di Langit RI

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Alasan Penerbangan Internasional Masih Diperbolehkan di Langit RI

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Selasa, 28 Apr 2020 23:21 WIB
Bandara Soekarno Hatta
Foto: (Angkasa Pura II)
Jakarta -

Hingga hari ini pemerintah masih mengizinkan maskapai penerbangan mengangkut penumpang untuk rute internasional dari dan menuju Indonesia di tengah penyebaran virus Corona.

Padahal di sisi lain penerbangan domestik di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran virus corona sudah dilarang mulai 25 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan penerbangan internasional masih diperbolehkan untuk proses pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Hal ini sengaja dilakukan agar pemerintah tak menghalangi bagi WNA yang ingin kembali ke negaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya untuk repatriasi WNA dan WNI yang kembali ke negaranya," ucap Novie seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Selain untuk pemulangan WNA dan WNI, penerbangan internasional tetap diizinkan agar pengiriman kargo antar negara tak terganggu. "Iya ini juga untuk pengiriman kargo strategis," imbuh Novie.

ADVERTISEMENT

Aturan operasional penerbangan hingga akhir Mei 2020 ini tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam Pasal 20 Ayat 1 disebutkan bahwa larangan penerbangan dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk beberapa hal, misalnya pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan dan operasional kedutaan besar.

Pengecualian juga diberikan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

"Pembatasan juga dilakukan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Kemudian, untuk operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Novie dalam keterangannya.

Novie juga menegaskan, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal. "Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki flight approval," kata Novie.

Refund Wajib Dilayani

Selanjutnya Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku. Maskapai boleh memberikan refund berupa penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya, reroute atau mengganti rute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

"Serta memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang. Voucher harus bisa digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali," jelas Novie.

Selain itu, pengembalian juga bisa dilakukan dengan memberikan kompensasi besaran nilai biaya jasa angkutan udara berupa poin yang bisa digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha dan memberikan kupon tiket sebesar nilai biaya jasa angkutan udara yang dibeli penumpang.

Sementara itu PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan operasional penerbangan internasional saat ini berjalan normal di bandara-bandara perseroan. Bandara perseroan yang masih melayani penerbangan internasional ialah Soekarno-Hatta dan Kualanamu.

Rata-rata penerbangan internasional berjadwal di Soekarno-Hatta pada bulan ini sekitar 40 penerbangan/hari. Sementara rata-rata penerbangan di Kualanamu hanya 1-2 penerbangan/hari pada bulan ini.

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan," kata Yado.




(ddn/ddn)

Hide Ads