Langgar Karantina Singapura Hanya Untuk Makan, Kena Denda Rp 16 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Langgar Karantina Singapura Hanya Untuk Makan, Kena Denda Rp 16 Juta

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Minggu, 03 Mei 2020 06:35 WIB
Roti Canai
Ilustrasi roti canai (Foto: Instagram)
Singapura -

Melanggar aturan karantina virus Corona di Singapura adalah tindakan kriminal. Ada yang didenda sebesar SGD 1.500 atau sekitar Rp 16 juta hanya karena makan di restoran.

Seperti diberitakan Reuters, Sabtu (2/5/2020), pria itu diwajibkan melakukan karantina mandiri karena pernah kontak dengan seseorang yang positif Corona. Nah seharusnya karantina pria Singapura ini sudah akan berakhir 30 menit lagi. Tapi ia sudah tidak tahan dan malah keluar rumah untuk membeli roti prata atau canai.

Singapura memang dikenal sebagai negara yang disiplin dalam berbagai hal. Kini, negara itu memiliki jumlah kasus virus Corona tertinggi di Asia karena infeksi massal di asrama pekerja migran yang sempit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Singapura mendapat berbagai pujian dari internasional karena dianggap sebagai negara yang paling ketat dalam mengkarantina dan sistem pelacakan kontak infeksi di masyarakat luas.

Kembali ke kasus pelanggar, ia yang mendapat masalah adalah penasihat keuangan, Tay Chun Hsien. Ia diperintahkan tak keluar rumah setelah sistem pelacakan mendeteksi adanya kontak dengan pasien Corona pada pertengahan Maret, menurut dokumen pengadilan.

ADVERTISEMENT

Tapi, 30 menit menjelang berakhirnya larangan, ia malah menuju ke sebuah food court terdekat. Menurut media lokal, ia memakan roti canai atau prata.

Ketika sedang makan, seorang petugas yang memantau karantina menelepon ponselnya untuk memeriksa apakah dia ada di rumah atau tidak. Tapi, Tay mengatakan dia keluar rumah untuk membeli makanan karena lapar.

"Dalam kondisi kritis ini, tiap orang memiliki peran perjuangannya melawan COVID-19. Orang-orang harus tunduk mematuhi pada perintah karantina di rumah dan tindakan lainnya," kata wakil jaksa penuntut umum, Norman Yew.

Norman menambahkan bahwa Tay kembali ke rumah dengan cepat dan menunjukkan risiko rendah penularan. Dan, Tay didenda sebesar SGD 1.500.

Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, hukuman untuk pelanggaran semacam itu bisa berupa denda hingga SGD 10.000 atau penjara hingga enam bulan, atau keduanya.

Hukuman yang lebih berat dijatuhkan kepada warga lainnya, Alan Tham Xiang Sheng (33), seorang pengusaha. Ia melanggar perintah untuk tetap di rumah dan malah makan bah kut teh, sup iga babi yang terkenal di Singapura dan Malaysia.

Tham diperintahkan agar mengkarantina diri di rumah selama 14 hari pada pertengahan Maret ketika ia kembali dari Myanmar. Diketahui bahwa negara ini jadi satu dari sejumlah negara yang dikenai pembatasan perjalanan.

Malam hari ketika dia kembali ke rumah, Tham pergi dengan bus ke food court setempat untuk makan sup. Tak lupa ia mengunggah foto di media sosial, menurut catatan kasusnya.

Tham dijatuhi hukuman penjara selama enam minggu. Ia tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.

----

Traveler Punya pengalaman Traveling di berbagai tempat menarik? Kirim Artikelmu di Link Ini




(msl/ddn)

Hide Ads