Akibat pandemi virus corona, pemerintah mengubah susunan tanggal merah 2020. Libur Lebaran 2020 atau cuti bersama diundur menjadi 28-31 Desember 2020, dari yang semula 26-29 Mei 2020. Sementara libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
Pandemi virus corona telah mengubah pola aktivitas sebagian besar masyarakat. Jika semula banyak menghabiskan waktu di luar, maka sekarang lebih sering beraktivitas dari dalam rumah.
Akibatnya, libur tanggal merah 2020 jadi tidak terasa beda dengan hari biasa. Meski begitu, tak ada salahnya mengingat susunan tanggal merah 2020 dan libur lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur nasional tanggal merah 2020:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal.
Libur Lebaran 2020 dan cuti bersama
1. 22 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
2. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
3. 28 dan 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
4. 24 Desember, Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
5. 28-31 Desember, Libur Lebaran 2020 diundur yang semula dijadwalkan 26-29 Mei.
Dengan perubahan ini, maka bisa disusun rencana kegiatan yang menyenangkan selama di rumah. Termasuk yang ingin menyusun rencana liburan atau mudik Libur Lebaran 2020 setelah pandemi virus Corona atau COVID-19 hilang.
Selama masih ada pandemi virus corona, pemerintah tetap melarang mudik selama tanggal merah 2020 dan Libur Lebaran. Pelarangan berlaku hingga situasi pandemi virus corona atau COVID-19 menjadi lebih baik.
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik tetap dilarang. Saya tegaskan lagi, mudik dilarang," Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo lewat rilis video BNPB.
Bagi masyarakat yang 'nekat' mudik, pemerintah telah menetapkan sanksi. Pemudik wajib putar balik ke daerah asal tanpa dikenakan sanksi pidana. Hukuman putar balik dinilai sudah cukup bikin jera.
Rencana mudik saat Libur Lebaran dan tanggal merah 2020 sebaiknya memang ditunda lebih dulu. Mudik saat pandemi sudah berlalu, menekan risiko infeksi virus corona di tempat tujuan dan selama perjalanan.
Dengan susunan tanggal merah 2020 dan Libur Lebaran yang diundur, maka bagaimana kalender Mei 2020?
Kalender Mei 2020 memiliki enam hari libur nasional, dengan satu hari jatuh di hari Minggu. Berikut hari libur nasional pada Kalender Mei 2020:
a. 1 Mei 2020 Jumat Hari Buruh Internasional
b. 7 Mei 2020 Kamis Hari Raya Waisak 2564
c. 21 Mei 2020 Kamis Kenaikan Isa Al Masih
d. 22 Mei 2020 Jumat Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
e. 24 Mei 2020 Minggu Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
f. 25 Mei 2020 Senin Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
(row/erd)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan