PT KAI Akan Kembali Layani Kereta Jarak Jauh

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PT KAI Akan Kembali Layani Kereta Jarak Jauh

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Sabtu, 09 Mei 2020 13:23 WIB
PT KAI Daop 9 Jember
Foto: Ilustrasi KA (Ardian Fanani/detikcom)
Jakarta - Menyusul maskapai pesawat yang kembali beroperasi, PT KAI juga akan membuka layanan kereta jarak jauh menyusul keputusan Menhub Budi Karya Sumadi.

Keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengizinkan semua moda transportasi kembali beroperasi disambut baik oleh PT KAI. Saat ini rencana tersebut sedang dalam pembicaraan.

"Saat ini masih dalam proses pembahasan," kata Plt VP Public Relations KAI, Joni Martinus dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (9/5/2020).

Jika nanti kembali beroperasi, Ditjen Perkeretaapian akan mengeluarkan surat edaran berisi ketentuan operasional KA jarak jauh supaya aman dari penyebaran virus corona.


Joni belum dapat mengumumkan kapan tanggal operasional KA jarak jauh akan dimulai. Namun, dia menegaskan protokol kesehatan terkait COVID-19 akan ditetapkan kepada para calon penumpang, baik di stasiun maupun gerbong.

"Protokol kesehatan mengacu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang yang dikeluarkan gugus tugas gugus tugas percepatan penanganan covid-19," imbuh Joni Martinus.


Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati sebelumnya mengatakan bahwa Surat Edaran akan dikeluarkan untuk mengakomodir perjalanan yang dilakukan masyarakat untuk kebutuhan penting dan mendesak agar penyebaran virus corona tak mengganggu perekonomian.

Sebelum Surat Edaran terbit, operasional moda transportasi tetap mengacu pada aturan yang berlaku yaitu, larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB di semua moda transportasi, kecuali transportasi untuk logistik dan angkutan barang yang tetap berjalan seperti biasa.

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," pungkas Adita.


(wsw/wsw)

Hide Ads