Keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengizinkan semua moda transportasi kembali beroperasi disambut baik oleh PT KAI. Saat ini rencana tersebut sedang dalam pembicaraan.
"Saat ini masih dalam proses pembahasan," kata Plt VP Public Relations KAI, Joni Martinus dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (9/5/2020).
Jika nanti kembali beroperasi, Ditjen Perkeretaapian akan mengeluarkan surat edaran berisi ketentuan operasional KA jarak jauh supaya aman dari penyebaran virus corona.
Joni belum dapat mengumumkan kapan tanggal operasional KA jarak jauh akan dimulai. Namun, dia menegaskan protokol kesehatan terkait COVID-19 akan ditetapkan kepada para calon penumpang, baik di stasiun maupun gerbong.
"Protokol kesehatan mengacu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang yang dikeluarkan gugus tugas gugus tugas percepatan penanganan covid-19," imbuh Joni Martinus.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati sebelumnya mengatakan bahwa Surat Edaran akan dikeluarkan untuk mengakomodir perjalanan yang dilakukan masyarakat untuk kebutuhan penting dan mendesak agar penyebaran virus corona tak mengganggu perekonomian.
Sebelum Surat Edaran terbit, operasional moda transportasi tetap mengacu pada aturan yang berlaku yaitu, larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB di semua moda transportasi, kecuali transportasi untuk logistik dan angkutan barang yang tetap berjalan seperti biasa.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," pungkas Adita.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum