Ini Nih, Surat yang Perlu Disiapkan Agar Bisa Terbang dengan Mulus

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Nih, Surat yang Perlu Disiapkan Agar Bisa Terbang dengan Mulus

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Rabu, 20 Mei 2020 16:20 WIB
Maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengenalkan pesawat baru dengan kabin mewah di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (1/2/2016). Layanan kabin mewah itu terpasang pada armada terbaru Garuda, Airbus 330-300. Di dalam kabin A330, terdapat layanan kursi Super Diamond Seat yang khusus untuk melayani penumpang kelas bisnis. (Ari Saputra/detikcom).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Berbagai maskapai mulai kembali beroperasi di Indonesia, termasuk di zona merah yang terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar. Bagi mereka yang ingin terbang ada sejumlah syarat yang harus diikuti.

Agar bisa terbang dengan mulus, traveler calon penumpang wajib untuk membawa dokumen persyaratan terbang dan menunjukkannya saat Check-in. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Surat Pernyataan Terbang(formnya seperti di bawah ini)
  • Surat Tugas dari Perusahaaan / Institusi (Negara / Swasta).
  • Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19.
  • Identitas Diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).

Surat Pernyataan Terbang dari Garuda IndonesiaSurat Pernyataan Terbang dari Garuda Indonesia Foto: Garuda Indonesia

ADVERTISEMENT

Dengan tetap mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dan mengacu kepada SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, maka maskapai seperti Garuda Indonesia hanya melayani penumpang dengan kriteria:

  • Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
  • Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
  • Penumpang dengan anggota keluarga inti yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
  • Repatriasi yang proses pemulangannya harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Garuda Indonesia sendiri telah beroperasi kembali untuk melayani penerbangan rute domestik dari dan ke wilayah zona merah di Indonesia efektif mulai 7 Mei 2020.

"Tetap lakukan protokol kesehatan dengan menggunakan masker selama berada di bandara dan dalam penerbangan, serta menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dari orang lain," tulis Garuda Indonesia.




(ddn/sym)

Hide Ads