Berbagai maskapai mulai kembali beroperasi di Indonesia, termasuk di zona merah yang terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar. Bagi mereka yang ingin terbang ada sejumlah syarat yang harus diikuti.
Agar bisa terbang dengan mulus, traveler calon penumpang wajib untuk membawa dokumen persyaratan terbang dan menunjukkannya saat Check-in. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Surat Pernyataan Terbang(formnya seperti di bawah ini)
- Surat Tugas dari Perusahaaan / Institusi (Negara / Swasta).
- Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19.
- Identitas Diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
![]() |
Dengan tetap mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dan mengacu kepada SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, maka maskapai seperti Garuda Indonesia hanya melayani penumpang dengan kriteria:
- Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
- Penumpang dengan anggota keluarga inti yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
- Repatriasi yang proses pemulangannya harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Garuda Indonesia sendiri telah beroperasi kembali untuk melayani penerbangan rute domestik dari dan ke wilayah zona merah di Indonesia efektif mulai 7 Mei 2020.
"Tetap lakukan protokol kesehatan dengan menggunakan masker selama berada di bandara dan dalam penerbangan, serta menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dari orang lain," tulis Garuda Indonesia.
(ddn/sym)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum