Aturan Khusus KAI untuk Penumpang Batita dan Lansia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Aturan Khusus KAI untuk Penumpang Batita dan Lansia

Femi Diah - detikTravel
Jumat, 12 Jun 2020 14:42 WIB
Kereta api Daop 5 Purwekerto
Ilustrasi kereta api (Rinto Heksantoro/detikcom)
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona. Termasuk, mewajibkan penumpang batita menggunakan faceshield pribadi.

KAI akan mengoperasikan kereta api reguler, baik KA jarak jauh ataupun lokal, secara bertahap mulai 12 Juni 2020 saat pandemi virus Corona. PT KAI pun menyusun langkah-langkah Adaptasi Kebiasaan Baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.

"Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam rilis kepada detikTravel, Jumat (12/6/2020).

Joni menambahkan seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui perjalanan kereta api.

Joni menyebut setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Setiap penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.

"Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang," ujar Joni.

Pada perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, penumpang diimbau untuk datang paling awal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Sebab, saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.

"Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta," Joni menegaskan.

Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.

Khusus untuk penumpang KA jarak jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun maka wajib menyiapkan face shield pribadi. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.

Untuk penumpang KA lokal, penumpang tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan COVID-19 melalui droplet.

Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalanan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

"Kami mohon kerjasama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan COVID-19," kata Joni.

Sebelumnya, KAI mengumumkan hanya menjual tiket 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.

Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Adapun penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA

"Kami mohon kerja sama seluruh penumpang untuk mematuhi ketentuan yang telah KAI terapkan untuk kebaikan kita semua," kata Joni.




(fem/ddn)

Hide Ads