Syarat Naik Kapal Laut Saat New Normal Juni 2020, Cek di Sini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Naik Kapal Laut Saat New Normal Juni 2020, Cek di Sini

Puti Yasmin - detikTravel
Jumat, 12 Jun 2020 23:26 WIB
KM. kelud tujuan Belawan berangkat dari Tanjung Priok menuju Batam-Kijang (Tanjung Pinang) Belawan
KM Kelud Foto: Pelni
Jakarta -

Sempat menutup layanan sementara untuk mencegah penularan virus Corona, kapal laut kembali beroperasi. Ada sejumlah syarat tambahan yang wajib dipatuhi oleh penumpang.

Pemerintah sempat membatasi masyarakat untuk pergi ke daerah lain selama pandemi virus Corona, termasuk menggunakan kapal laut saat Lebaran kemarin. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus semakin meluas.

Saat ini, pemerintah telah menyatakan untuk menyambut new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) pun membuka kembali penjualan tiket kapal laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tiket kapal laut hanya bisa dibeli oleh beberapa penumpang dengan kriteria tertentu. Pembelian tiket kapal bisa dilakukan di loket kantor cabang Pelni dan pelabuhan yang sudah dibuka.

Selama periode ini, Pelni hanya akan menjual tiket sekitar 50% dari kapasitas kapal. Dengan begitu, para penumpang di atas kapal bisa menjaga jarak atau physical distancing.

ADVERTISEMENT

Berikut persyaratan naik kapal laut saat new normal dikutip dari siaran pers yang diterima detikcom:

1. KTP Asal Pelabuhan Tujuan

Penumpang yang membeli tiket kapal laut harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan pelabuhan tujuan. Jika tidak memilikinya, penumpang tidak diizinkan untuk naik ke atas kapal.

2. Surat Keterangan Sehat

Syarat naik kapal laut yang lain adalah surat keterangan sehat berupa surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil rapid test. Surat tersebut harus berasal dokter yang bertanggung jawab. Jika penumpang tidak memilikinya maka akan ditolak.

3. Pakai Masker

Penumpang diwajibkan menggunakan masker sebelum dan sesudah naik ke atas kapal laut. Bagi yang tidak memakai masker, maka tidak diizinkan untuk naik.

4. Wajib Cashless

Syarat naik kapal laut terakhir adalah membeli tiket kapal laut wajib menggunakan cashless atau non tunai. Hal ini sesuai dengan SE Gugus Tugas COVID-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla Nomor 21/2020.

Sementara itu, penumpang yang tidak memenuhi syarat dan diketahui saat di atas kapal akan diisolasi di ruangan khusus. Kemudian akan diturunkan pelabuhan tujuan pertama dan melaporkan kepada satgas daerah setempat.




(erd/ddn)

Hide Ads