Aturan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 556/1563/Disparbud tentang Pembukaan Tempat Wisata di KBB yang sudah disebar ke para pengelola tempat wisata, pemilik hotel, restoran, cafe, dan rumah makan.
"Kalau mereka melanggar ketentuan protokol kesehatan seperti yang disyaratkan di era new normal, maka sesuai kesepakatan bisa ditutup lagi usahanya," ungkap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Kamis (18/6/2020).
Menurutnya ketegasan dalam penerapan protokol kesehatan untuk menghindari agar jangan KBB yang saat ini ada zona biru turun lagi ke zona kuning akibat muncul kembali kasus positif Covid-19.
"Komitmen itu sudah ditandatangani oleh seluruh pengelola objek wisata. Jadi kalau melanggar ya konsekuensinya harus bersedia menutup usahanya. Sebab kami tidak ingin akibat kelalaian dan tidak memperhatikan protokol kesehatan muncul klaster penyebaran baru di KBB," tuturnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB Sri Dustirawati menyebut pascabuka kembali tempat wisata akan terus dipantau. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Danramil dan Polsek melakukan monitoring guna menghindari membludaknya wisatawan.
"Sesuai dengan arahan bupati ketika ada penumpukan wisatawan di satu destinasi maka nanti akan diarahkan untuk disebar ke lokasi yang kosong," katanya.
Saat ini, wisatawan yang diperbolehkan berkunjung hanya yang berasal dari wilayah Jawa Barat. Sedangkan untuk protokol kesehatan, pengelola wisata harus menyiapkan fasilitas cuci tangan serta menyemprotkan disinfektan di fasilitas publik setiap 4 jam sekali.
"Jadi jelas aturan yang harus dijalankan oleh pengelola wisata, pekerja, dan pengunjung yaitu soal protokol kesehatan yang disepakati," tandasnya.
(bnl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!